YOGYAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Sepasang suami istri menjadi korban kasus penculikan dan penganiayaan di Yogyakarta yang diduga terkait dengan urusan utang-piutang,
melibatkan pasangan pengusaha kos di wilayah tersebut. Para korban diketahui merupakan mantan pegawai pemilik kos.
Polda Yogyakarta telah merespons dengan menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Jakarta. Lebih mengejutkan lagi, terdapat satu korban lain yang juga diculik di rumah yang sama di Jakarta.
Baca Juga: Harimau Malaya Kalah Dramatis Kontra Bahrain, Netizen: FAM Nak Naturalisasi Player Lagi Ke?
Namun, belum ada informasi mengenai kelanjutan penanganan terhadap dua pelaku penculikan dan penganiayaan tersebut.
Presiden Advokat Muda Indonesia, Musthafa, SH, menjelaskan dasar hukum untuk kasus penculikan dan penyekapan menggunakan Pasal 333 KUHP.
Artikel Terkait
Jimly Usul Mediasi Jokowi dan Tersangka Kasus Ijazah, Meski Status Tersangka Tetap Berlaku
Dua Bertopeng Gasak Minimarket di Sidrap, Rp10 Juta Ludes Dibawa Kabur
Madrasah dalam Bayang-bayang: Kisah Pilu Guru Bergaji Rp 300 Ribu di Tengah Gemerlap Pendidikan Nasional
Gubernur Jabar Desak Revolusi Sistem Pajak: Industri Harus Bayar Pajak di Lokasi Mereka Beroperasi