Tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dapat dikenai hukuman penjara hingga 8 tahun, sementara penganiayaan berat dapat berujung pada hukuman maksimal 9 tahun, dan kematian dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca Juga: Terima Dukungan Dari Paguyuban Pujakesuma, TKN Pastikan Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Jokowi
"Pasal 351 ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun," tambahnya dalam keterangan tertulis Sabtu, 20 Januari.
Musthafa menekankan pentingnya penyidik Polda untuk fokus pada prosedur hukum yang transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Sambut Dukungan Ojol, Budisatrio : Ojol Lambangkan Kerja Keras dan Keringat Bangsa
Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam penegakan hukum di era digital agar segala sesuatu yang tidak transparan dapat diungkap dengan sebaik-baiknya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Kebakaran Hanguskan Ruko Grosir Sepatu di Pematangsiantar, Tak Ada Korban Jiwa
Mobil Avanza Terjun ke Sungai di Bangkalan, Pengemudi Diduga Keliru Injak Gas
Sekretaris Kabinet Benarkan Rencana Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia
Rem Truk Pasir Diduga Blong, Tabrak Truk Tronton di Sukoharjo