Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kini digugat ke Mahkamah Konstitusi. Inti persoalannya? Aturan soal pengendara yang merokok sambil menyetir dinilai masih abu-abu dan tidak memberikan kepastian hukum. Penggugat mendesak agar MK memberi penegasan dan sanksi tambahan yang lebih jelas untuk pelanggaran semacam itu.
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Syah Wardi pada awal Januari 2026, dengan nomor registrasi perkara 13/PUU-XXIV/2026. Ia mempersoalkan dua pasal kunci: Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Isi pasal-pasal itu sendiri sebenarnya sudah jelas. Pasal 106 ayat (1) mewajibkan pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sementara Pasal 283 menjatuhkan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp750.000 bagi yang melanggarnya.
Namun begitu, Syah Wardi berpendapat lain. Dalam praktiknya, aturan itu dinilainya tidak cukup jelas dan malah menimbulkan ketidakpastian.
“Khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” begitu bunyi salah satu bagian permohonannya.
Sebagai orang yang aktif menggunakan jalan raya, ia merasa frasa ‘penuh konsentrasi’ itu terlalu kabur. Apa sih batasan perbuatan yang dilarang? Bagaimana mengukur tingkat gangguannya? Parameter apa yang bisa dipakai polisi di lapangan? Semuanya tidak terjawab. Alhasil, tindakan berbahaya seperti merokok sambil nyetir sering kali lolos dari sanksi karena tidak disebutkan secara gamblang dalam undang-undang.
Argumennya cukup detail. Menurut pemohon, merokok saat berkendara adalah contoh nyata kekosongan hukum. Coba bayangkan: aktivitas itu memaksa pengemudi melepas satu tangan dari kemudi, mengalihkan pandangan dan pikiran, serta berpotensi memicu refleks berbahaya saat abu atau bara jatuh. Risiko kecelakaan pun jelas meningkat.
Di sisi lain, sanksi yang ada di Pasal 283 dinilai terlalu ringan. Tidak ada efek jera, apalagi mencerminkan perlindungan terhadap hak hidup. Padahal, tujuan utama hukum lalu lintas kan menciptakan keamanan bagi semua.
Kerugian konstitusional yang ia rasakan pun dirinci. Pertama, ia merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai di jalan raya. Kedua, keselamatannya terus terancam oleh perilaku pengendara lain yang lepas dari kendali hukum. Dan ketiga, muncul ketidakpastian soal standar keselamatan yang seharusnya dijamin negara.
Oleh karena itu, permintaannya cukup tegas. Ia minta MK menegaskan bahwa merokok saat berkendara termasuk pelanggaran terhadap Pasal 106 ayat (1). Pelakunya harus dijerat dengan Pasal 283. Tidak cukup sampai di situ, perlu ada sanksi tambahan seperti kerja sosial membersihkan jalan atau bahkan pencabutan SIM untuk sementara waktu.
Berikut adalah poin-poin petitum yang diajukan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai melarang secara mutlak perbuatan seperti merokok saat mengemudi yang mengganggu keselamatan;
3. Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan denda dan kurungan maksimal bagi pelanggar yang merokok saat berkendara;
4. Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pelanggar juga wajib dikenai sanksi tambahan berupa kerja sosial atau pencabutan SIM;
5. Menegaskan bahwa sanksi tambahan dan pemaknaan maksimal tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum untuk menciptakan jalan raya yang aman dan bebas dari ancaman seperti abu rokok;
6. Menyatakan kegagalan negara memberikan sanksi berat atas perilaku ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman;
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Perkara ini menarik untuk ditunggu. Ia menyentuh hal yang sering kita lihat sehari-hari, tetapi justru luput dari penegakan hukum yang konsisten. Apakah MK akan sepakat bahwa aturan yang ada saat ini memang mengandung kelemahan? Jawabannya masih terbentang di depan.
Artikel Terkait
Tiga Buronan KKB Yahukimo Dibawa ke Jayapura untuk Proses Hukum
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India
OSO Ungkap Kedekatan dengan Mahfud MD Berawal dari Persahabatan Lama dan Kesamaan Visi
DPR Desak Kapolri Bertindak Tegas Usai Rentetan Kasus Oknum Polisi