"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pusing dan merasa terganggu dalam menjalankan aktivitasnya," jelas Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, Rabu (21/1).
Keributan itu akhirnya membuat petugas bandara dan polisi turun tangan. Setelah kejadian, MW memutuskan untuk tak tinggal diam. Ia melaporkan PDH ke kantor polisi dengan tuduhan penganiayaan.
"Motif sementara diduga karena adanya ketersinggungan sehingga terjadi tindakan pemukulan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," sambung Artana, merinci alasan di balik pukulan tersebut.
Kini, konsekuensi harus dihadapi PDH. Pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP. Pasal itu mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal dua setengah tahun.
Sejak Selasa (20/1) lalu, pria Australia itu telah ditahan. Insiden singkat di ruang tunggu bandara itu pun berakhir di balik sel, mengubah perjalanan pulangnya menjadi perkara hukum yang serius.
Artikel Terkait
Keluarga Bawa Pulang Jenazah Pramugari dari Tebing 500 Meter di Pangkep
35 Ribu Desa Terjepit di Tengah Hutan, Menteri Ungkap Dampak Mencekik
Menu Gratis Berujung Petaka: Ratusan Santri Grobogan Keracunan Usai Santap Makanan Terkontaminasi
Musuh di Balik Pintu: Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Ternyata Berasal dari Lingkaran Terdekat