Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa (20/1), akhirnya memutuskan vonis untuk lima pelaku pengeroyokan. Mereka dihukum 7 bulan penjara. Kasus ini bermula dari insiden saat sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada suatu Kamis di Agustus 2025 silam.
Kala itu, suasana berubah ricuh. Kelima orang ini Karim, Bangga Mungaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika dinyatakan terlibat dalam pengeroyokan terhadap staf Humas KLH dan sejumlah wartawan yang sedang bertugas.
Ketua Majelis Hakim, David Sitorus, menyatakan mereka terbukti secara sah. Perbuatannya masuk dalam dakwaan pertama JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan,” ucap David saat membacakan vonis.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.
David menjelaskan, vonis ini mengacu pada Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Sebelum putusan dibacakan, hakim tentu punya pertimbangan. Ada hal yang memberatkan, ada pula yang meringankan.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional