Lima Pelaku Pengeroyokan Saat Sidak KLH Divonis 7 Bulan Penjara

- Selasa, 20 Januari 2026 | 20:12 WIB
Lima Pelaku Pengeroyokan Saat Sidak KLH Divonis 7 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa (20/1), akhirnya memutuskan vonis untuk lima pelaku pengeroyokan. Mereka dihukum 7 bulan penjara. Kasus ini bermula dari insiden saat sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada suatu Kamis di Agustus 2025 silam.

Kala itu, suasana berubah ricuh. Kelima orang ini Karim, Bangga Mungaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika dinyatakan terlibat dalam pengeroyokan terhadap staf Humas KLH dan sejumlah wartawan yang sedang bertugas.

Ketua Majelis Hakim, David Sitorus, menyatakan mereka terbukti secara sah. Perbuatannya masuk dalam dakwaan pertama JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan,” ucap David saat membacakan vonis.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.

David menjelaskan, vonis ini mengacu pada Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Sebelum putusan dibacakan, hakim tentu punya pertimbangan. Ada hal yang memberatkan, ada pula yang meringankan.

Di sisi yang memberatkan, aksi mereka ternyata menimbulkan korban. Seorang staf Humas KLH bernama Anton Rumandi dan seorang wartawan yang meliput mengalami luka-luka.

Namun begitu, ada beberapa hal yang membuat hukuman tak lebih berat. Menurut David, para terdakwa dan korban ternyata sudah berdamai dan saling memaafkan langsung di depan persidangan.

“Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa masih mempunyai tanggungan dan merupakan tulang punggung keuangan dan para terdakwa masih muda dan masih dapat memperbaiki kesalahannya,” tutur David merinci alasan peringan tersebut.

Vonis 7 bulan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kejaksaan Negeri Serang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara untuk kelimanya.

Perkara ini belum sepenuhnya usai. Masih ada satu tersangka lain yang namanya disebut, yaitu Briptu Tegar Maulana, anggota Brimob Polda Banten. Ia akan menjalani persidangan secara terpisah. Saat ini, berkasnya sudah masuk meja hijau dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Proses hukumnya masih berlanjut.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar