Lima Pelaku Pengeroyokan Saat Sidak KLH Divonis 7 Bulan Penjara

- Selasa, 20 Januari 2026 | 20:12 WIB
Lima Pelaku Pengeroyokan Saat Sidak KLH Divonis 7 Bulan Penjara

Di sisi yang memberatkan, aksi mereka ternyata menimbulkan korban. Seorang staf Humas KLH bernama Anton Rumandi dan seorang wartawan yang meliput mengalami luka-luka.

Namun begitu, ada beberapa hal yang membuat hukuman tak lebih berat. Menurut David, para terdakwa dan korban ternyata sudah berdamai dan saling memaafkan langsung di depan persidangan.

“Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa masih mempunyai tanggungan dan merupakan tulang punggung keuangan dan para terdakwa masih muda dan masih dapat memperbaiki kesalahannya,” tutur David merinci alasan peringan tersebut.

Vonis 7 bulan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kejaksaan Negeri Serang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara untuk kelimanya.

Perkara ini belum sepenuhnya usai. Masih ada satu tersangka lain yang namanya disebut, yaitu Briptu Tegar Maulana, anggota Brimob Polda Banten. Ia akan menjalani persidangan secara terpisah. Saat ini, berkasnya sudah masuk meja hijau dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Proses hukumnya masih berlanjut.


Halaman:

Komentar