Direktur Terra Drone Jadi Tersangka, 22 Nyawa Melayang dalam Kebakaran Gedung

- Kamis, 11 Desember 2025 | 09:25 WIB
Direktur Terra Drone Jadi Tersangka, 22 Nyawa Melayang dalam Kebakaran Gedung

Kepolisian akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone yang merenggut 22 nyawa itu. Tersangkanya adalah Direktur Utama perusahaan tersebut, seorang pria berinisial MW. Penetapan ini dilakukan kemarin, Kamis (11/12).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi.

"Betul. Penetapannya kemarin," ujar Roby.

Meski begitu, Roby menegaskan bahwa penyelidikan masih jauh dari kata selesai. Pihaknya masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Untuk saat ini, baru satu nama yang secara resmi berstatus tersangka.

"Itu dulu," tuturnya singkat.

Kebakaran yang memilukan ini terjadi pada Selasa (9/12) siang, tepatnya pukul 12.43 WIB. Korban jiwa mencapai 22 orang 15 perempuan dan 7 laki-laki. Di antara mereka, terdapat seorang ibu yang sedang mengandung. Sungguh tragedi yang menyayat hati.

Dari keterangan di lokasi, Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan titik awal api. Diduga, sumbernya adalah baterai lithium yang berada di lantai satu gedung.

"Ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar," kata Susatyo.

Akibatnya, asap hitam pekat dengan cepat menjalar, memenuhi ruang hingga lantai enam. Korban-korban tewas, berdasarkan hasil identifikasi RS Polri, diduga kuat akibat menghirup asap dan gas karbon monoksida yang mematikan.

Di sisi lain, penyelidikan terus dikembangkan. Polisi menyatakan akan memeriksa semua pihak yang terkait, tak terkecuali pemilik gedung dan usaha.

"Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung," jelas Kombes Susatyo di depan reruntuhan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Jalan masih panjang. Penetapan tersangka ini mungkin baru babak awal dari proses hukum yang akan menyusul.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar