Oegroseno Soroti Kejanggalan Prosedur Kasus Ijazah Palsu

- Selasa, 20 Januari 2026 | 11:25 WIB
Oegroseno Soroti Kejanggalan Prosedur Kasus Ijazah Palsu

Di sisi lain, Oegroseno juga menyoroti penerapan pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dikaitkan dengan kasus ini. Pasal 310 dan 311 KUHP itu, katanya, dikenakan dengan pasal penyertaan. “Sangat aneh,” ucapnya.

“Tidak ada orang berkumpul untuk bersama-sama mencemarkan nama baik. Harus dibuktikan dulu fitnahnya dalam bentuk apa, baru bisa dikaitkan dengan dugaan ijazah palsu. Semuanya harus clear dulu di awal.”

Soal penghentian perkara lewat Restorative Justice (RJ) dan SP3, ia mengaku merasa pesimis. Bahkan hopeless. Ia khawatir celah RJ dalam KUHAP baru akan disalahgunakan oknum untuk kepentingan tertentu.

Ia mempertanyakan dasar hukum SP3 untuk kasus yang melibatkan Egy Sudjana dan Damai Lubis. Aturan kan jelas: penghentian penyidikan hanya bisa karena enam kriteria, seperti tidak cukup bukti atau tersangka meninggal. “Kalau belum dipenuhi RJ secara lengkap, itu berat,” tegasnya.

“Harus ada permintaan maaf dan ganti rugi. Siapa yang minta maaf? Siapa yang bayar? Ini bukan perkara yang bisa dicicil penyelesaiannya seperti kredit motor.”

Namun begitu, Oegroseno mengingatkan satu hal penting. SP3 bukan akhir segalanya. Perkara masih bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru atau novum. Jalan lain, lewat gugatan praperadilan. Artinya, kepastian hukum masih mungkin diperjuangkan.

Disusun dari keterangan dalam diskusi publik.


Halaman:

Komentar