Richard Lee akhirnya ditahan polisi. Dokter yang ramai diperbincangkan itu kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang produk dan jasa kecantikan. Penahanan ini dilakukan setelah ia mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, penahanan resmi dilakukan Jumat malam (6/3/2026) sekitar pukul 21.50 WIB. Namun, prosesnya sudah dimulai jauh lebih awal.
Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka selama kurang lebih empat jam, dari pukul satu siang hingga lima sore. Polisi mengajukan puluhan pertanyaan kepadanya. Sebelum dibawa ke sel, tim dokter kepolisian memastikan kondisi fisiknya sehat dan siap untuk ditahan.
"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," jelas Budi Hermanto.
Live TikTok Saat Harusnya Diperiksa
Di sisi lain, alasan penahanan ternyata tak cuma soal pemeriksaan hari itu. Polisi menyoroti sikap Richard Lee yang dianggap menghambat penyelidikan. Salah satu poin utamanya adalah ketidakhadirannya pada pemeriksaan tambahan awal Maret lalu.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," ungkap Budi.
Ya, alih-alih memenuhi panggilan penyidik, ia justru terlihat aktif di media sosial. Hal ini tentu dinilai kurang kooperatif.
Artikel Terkait
Menteri dan Ribuan Warga Buka Puasa Bersama di Masjid Raya Baiturrahman yang Baru Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Bulungan, Getaran Terasa hingga Tanjung Selor
Lebih dari 14.700 Jemaah Umrah RI Telah Dipulangkan, 158 Orang Masih Menunggu Penjadwalan
Ribuan Pemuda Jerman Turun ke Jerman Tolak Wacana Wajib Militer