Imigrasi Bongkar Sindikat Penipuan Cinta Online, 27 WNA Diamankan di Tangerang

- Senin, 19 Januari 2026 | 12:24 WIB
Imigrasi Bongkar Sindikat Penipuan Cinta Online, 27 WNA Diamankan di Tangerang

Operasi pengawasan Ditjen Imigrasi berbuah hasil. Di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan, petugas berhasil meringkus 27 warga negara asing yang diduga menjadi bagian dari sindikat kejahatan siber internasional. Modus mereka? Love scamming alias penipuan berkedok cinta.

Menurut penjelasan pejabat, jaringan ini beroperasi secara terorganisir. Mereka menyalahgunakan izin tinggal dan menjalankan aksinya dengan target utama warga Korea Selatan yang berada di luar Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, membeberkan kronologinya. Operasi ini digelar dalam rentang 8 hingga 16 Januari 2026.

“Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/1).

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan penerapan selective policy.

“Operasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan terlaksananya selective policy, yaitu kebijakan yang hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang berhak berada di wilayah Indonesia,” jelasnya.

Hasilnya, Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian mengamankan puluhan WNA tersebut.

“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan sebanyak 27 warga negara asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming yang dilakukan secara terorganisasi,” kata Yuldi.

Rincian penangkapan cukup menarik. Awalnya, pada 8 Januari, 14 orang diamankan di Gading Serpong 13 asal China dan satu dari Vietnam. Dua hari kemudian, tujuh WNA China lagi diamankan di dua lokasi berbeda. Gelombang terakhir terjadi pada 16 Januari, dengan empat orang China kembali diamankan di sebuah perumahan di Kabupaten Tangerang.

Dari antara mereka, dua orang bahkan tercatat sebagai Subject of Interest (SOI).

Berdasarkan pemeriksaan, jaringan ini ternyata cukup rapi. Mereka terafiliasi dengan satu sindikat siber internasional yang dikendalikan oleh beberapa orang dengan inisial tertentu seperti ZK, ZH, dan lainnya. Pembagian peran jelas, mulai dari pimpinan hingga pelaksana lapangan. Aktivitas mereka dilakukan secara tertutup di rumah-rumah yang sengaja dipilih jauh dari keramaian.

“Target calon korban adalah orang asing atau warga negara asing yang menetap di luar wilayah Indonesia, kebanyakan adalah warga negara Korea Selatan,” tambah Yuldi.

Masalahnya tak cuma soal penipuan. Pelanggaran keimigrasian juga ditemukan. Beberapa pelaku diketahui overstay dalam waktu lama, bahkan ada yang memiliki dokumen kependudukan Indonesia yang diduga tidak sah.

“Ditemukan juga pelanggaran berupa overstay yang cukup lama dan kepemilikan dokumen WNI yang diduga diperoleh secara tidak sah,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan, petugas menyita barang bukti yang tak sedikit: ratusan ponsel, belasan laptop dan komputer, plus perangkat jaringan internet yang mendukung aksi ilegal mereka.

Sampai saat ini, masih ada yang gelap. Misalnya, sejak kapan sindikat ini beraksi dan berapa banyak korbannya. Itu masih dalam penyelidikan.

Namun begitu, Imigrasi menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Mereka akan mengembangkan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum tegas.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengembangan dan akan melanjutkan proses hukum keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran keimigrasian ini,” tegas Yuldi.

Koordinasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok juga akan dilakukan. Pesan akhirnya jelas: komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara.

“Kami, Direktorat Jenderal Imigrasi, senantiasa berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara,” tutup Yuldi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar