Nadiem Makarim Bingung dan Sedih atas Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Konsultan IT Ibam

- Selasa, 21 April 2026 | 02:45 WIB
Nadiem Makarim Bingung dan Sedih atas Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Konsultan IT Ibam

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin lalu, Nadiem Makarim terdengar berat. Eks Mendikbudristek itu menyampaikan rasa bingung dan sedihnya yang mendalam. Yang jadi perhatiannya adalah tuntutan hukuman 15 tahun penjara untuk Ibrahim Arief, atau yang akrab disapa Ibam, dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM.

"Hari ini saya juga mau menyebut sesuatu mengenai suatu hal yang sangat membuat saya sedih dan bingung," ujar Nadiem.

"Ini mengenai Ibrahim Arief atau Ibam, yang kemarin itu dituntut 15 tahun, bahkan UP (uang pengganti) Rp 16 miliar dan kalau tidak dibayar menjadi 22 tahun."

Nadiem mengenal Ibam bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai salah satu insinyur terbaik yang dimiliki Indonesia. Reputasinya, kata Nadiem, tak diragukan lagi. Soal kehandalan, kompetensi, dan idealisme, Ibam dinilainya luar biasa.

"Bahwa orang seperti itu mendapatkan hukuman atau tuntutan setinggi itu, itu bagi saya membingungkan sekali," ucapnya dengan nada yang terdengar tak habis pikir.

Menurut Nadiem, posisi Ibam hanyalah sebagai tenaga konsultan. Artinya, wewenang untuk mengambil keputusan apapun sebenarnya tidak ada di tangannya. Tak cuma itu, Nadiem juga menegaskan bahwa dari bukti-bukti yang ada, tidak terlihat aliran dana mengarah ke Ibam.

Bahkan, dari catatan rapat dan percakapan WA yang diungkap di persidangan, Ibam justru sering bersikap kritis. Ia kerap mempertanyakan dan menantang berbagai pembahasan terkait Chromebook.

"Bahkan dari saksi-saksi dari eksekutif Google yang hadir di dalam kementerian di tahun 2020, itu menyebut bahwa tim kita, termasuk Ibam itu selalu men-challenge dan malah Google pesimis bahwa Chrome OS akan terpilih," tambah Nadiem.

Hal lain yang membuatnya geleng-geleng adalah pengorbanan yang dilakukan Ibam. Untuk bisa mengabdi di tanah air, pria itu disebut menolak tawaran gaji jauh lebih besar dari Facebook di Inggris. Lalu, bagaimana mungkin seseorang yang berkorban sedemikian rupa justru menghadapi tuntutan hukuman yang hampir maksimal?

"Jadi saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yang mengorbankan gaji dua, tiga kali lipat lebih banyak... mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutan dan potensi hukuman yang hampir maksimum," paparnya.

Lebih jauh, Nadiem mengajak kaum muda Indonesia untuk mencermati kasus ini. Ia ingin mereka ikut memikirkan proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi tolong, ini membuat saya merasa kaum muda profesional ini harus menyadari, mungkin saja semua sedang tidak baik-baik saja dengan proses hukum di negara kita pada saat ini," kata Nadiem.

"Dan tolong diingat, Ibam is one of us, dia itu adalah tenaga muda profesional. Dan jangan lupa Ibam itu seorang engineer, Ibam itu seorang ayah, Ibam itu seorang suami. Mohon doanya untuk Ibam."

Dalam tuntutannya, JPU mendakwa Ibam melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor. Selain 15 tahun penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti yang mencapai Rp 16,92 miliar.

Alasan pemberatan tuntutan, karena perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk bersih dari KKN. Satu hal yang meringankan: Ibam belum pernah dihukum sebelumnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar