Pemprov Sulsel Bebaskan Denda dan Diskon 50 Persen Pokok Pajak Kendaraan untuk Warga

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 04:45 WIB
Pemprov Sulsel Bebaskan Denda dan Diskon 50 Persen Pokok Pajak Kendaraan untuk Warga

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui kebijakan pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di daerah tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, membenarkan kebijakan tersebut telah dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel. Menurutnya, program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” kata Irvandi di Makassar, Jumat.

Ia menjelaskan, program tersebut memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.

Irvandi menambahkan, pendekatan insentif menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan masyarakat yang selama ini menunggak dapat segera menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda yang menumpuk.

Di sisi lain, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Program ini menyediakan berbagai hadiah, mulai dari grand prize satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci.

“Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan,” ujar Irvandi.

Pengundian hadiah direncanakan berlangsung setiap triwulan hingga akhir tahun. Program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memperkuat kesadaran kolektif bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Irvandi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2026. Dengan memanfaatkan program ini, wajib pajak tidak hanya mendapatkan pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak, tetapi juga berkesempatan mengikuti Program Gebyar Pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bapenda Sulsel juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang tersedia di kantor Samsat maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran sehingga lebih cepat, mudah, dan nyaman bagi seluruh wajib pajak.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar