Laporan Azizah Salsha Naik ke Penyidikan, YouTuber Resbob dan Bigmo Diselidiki Bareskrim
Perkembangan terbaru kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Azizah Salsha terhadap dua YouTuber, Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo), telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
Konfirmasi Peningkatan Status Perkara
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan peningkatan status kasus ini. "Sudah naik sidik," ujar Rizki kepada wartawan pada Selasa (28/10/2025). Meski demikian, pihaknya belum dapat merinci waktu pasti kapan peningkatan status tersebut terjadi, termasuk mengenai penetapan tersangka dalam kasus ini.
Mediasi Gagal, Proses Hukum Berlanjut
Penyebab utama peningkatan status perkara ke penyidikan adalah kegagalan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Sebelumnya, Azizah Salsha diketahui menolak berdamai dengan Resbob dan Bigmo, meskipun pihak keluarga kedua terlapor telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Permintaan Maaf vs Kelanjutan Proses Hukum
Kuasa hukum Resbob dan Bigmo, Anandya Dipo Pratama, mengungkapkan bahwa meskipun permintaan maaf telah dilakukan secara personal oleh keluarga, termasuk kehadiran ibu dari kedua YouTuber tersebut, proses hukum tetap akan dilanjutkan. "Secara pribadi sudah memaafkan, namun proses hukum ini tetap akan dilanjutkan," jelas Anandya pada Jumat (19/9/2025).
Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus ini berawal dari tuduhan Resbob terhadap Azizah Salsha dalam live streaming YouTube, dimana ia menuduh Azizah berselingkuh dengan mantan kekasihnya. Tuduhan ini muncul padahal Azizah telah berstatus sebagai istri pesepak bola Pratama Arhan. Live streaming kontroversial inilah yang kemudian memicu laporan hukum dari pihak Azizah Salsha.
Artikel Terkait
Pedagang Buah dari Suriah Jadi Pahlawan di Bondi, Selamatkan Perayaan Hanukkah
Pasar LCGC Lesu Parah, Penjualan Anjlok Hampir 31 Persen
VinFast Resmi Operasikan Pabrik di Subang, Siap Pacu Produksi hingga 350 Ribu Unit
BCA Bidik Kredit Tumbuh 10%, Tapi Uang Harus Ngebut Dulu