Heboh lagi di media sosial. Kali ini, yang ramai diperbincangkan adalah sebuah link yang katanya berisi video viral berjudul "bocil block blast". Dalam beberapa hari terakhir, kata kunci itu tiba-tiba jadi buruan warganet, membanjiri timeline TikTok, X, Telegram, sampai mesin pencari Google.
Semua berawal dari beberapa akun yang membagikan postingan penuh tanda tanya. Mereka seolah mengajak orang lain untuk ikut mencari atau mengklik tautan tertentu. Postingan seperti itu, seperti biasa, menyebar cepat. Rasa penasaran pun meluas, meski tak ada satu pun yang benar-benar tahu isi video atau sumber aslinya seperti apa.
Pola Lama yang Tak Kunjung Usai
Ini bukan kejadian pertama. Beberapa bulan belakangan, kita sudah sering disuguhi fenomena serupa. Polanya selalu sama: judul sensasional dijadikan umpan klik untuk mendongkrak trafik. Yang bikin miris, kali ini pakai kata "bocil". Istilah itu jelas merujuk pada anak di bawah umur, kelompok yang seharusnya mendapat perlindungan ekstra, baik secara hukum maupun etika.
Nah, setelah ditelusuri, mayoritas link yang beredar itu nggak jelas juntrungnya. Alih-alih menemukan video, pengguna justru sering diarahkan ke situs abal-abal, halaman penuh iklan pop-up, atau platform yang mencurigakan. Bahaya banget, sih.
Bahaya Mengintai di Balik Klik
Para ahli keamanan siber sudah sering mengingatkan. Jangan asal klik link viral yang sumbernya gelap. Soalnya, di balik tautan mencurigakan itu, ancamannya beragam:
Bisa jadi ada malware atau virus yang siap merusak perangkat kamu.
Bisa juga skema phishing yang mengincar data pribadi dan akun media sosial.
Sering juga pengalihan ke situs judi atau konten ilegal lain.
Belum lagi penyalahgunaan data yang dilakukan tanpa sepengetahuan kita.
Dan ingat, sekadar mengakses atau menyebarkan konten yang dikait-kaitkan dengan anak di bawah umur, risikonya besar. Bisa berurusan dengan hukum.
Aturan Main yang Harus Diperhatikan
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital, terus menekankan pentingnya ruang digital yang sehat. Menyebar atau bahkan cuma mencari konten berunsur eksploitasi anak meski cuma klaim bisa kena pasal. Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE sudah jelas mengaturnya.
Artikel Terkait
Mikrofon Dimatikan Saat Kerabat Keraton Solo Protes di Acara Penyerahan SK Menteri
Dari Daster ke Imperium: Kisah Arif Muhammad dan Kerajaan Mak Beti
Serpihan Ditemukan, Menteri Perhubungan Pantau Langsung Pencarian ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
Noe Letto di Wantimpres: Penunjukan Strategis atau Strategi Penjinakan?