Dua YouTuber Ditahan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

- Jumat, 06 Maret 2026 | 07:55 WIB
Dua YouTuber Ditahan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Kasus yang melibatkan Nurul Azizah, atau yang lebih dikenal sebagai Azizah Salsha, kini memasuki fase baru. Dua YouTuber, Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mereka dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Semua ini berawal dari laporan yang diajukan Azizah ke Bareskrim Polri pada pertengahan Agustus lalu, tepatnya tanggal 12 Agustus 2025. Laporan bernomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu menyasar dua akun media sosial: TikTok @ibaratbradpittt dan kanal YouTube Niceguymo. Kedua akun itu diketahui dikelola oleh kakak-beradik Adimas Firdaus dan rekan YouTuber-nya, Bigmo.

Isi konten mereka memang cukup keras. Dalam sebuah unggahan, Resbob tak cuma menuding Azizah berselingkuh dengan mantan kekasihnya. Dia bahkan menyebut telah terjadi hubungan badan di antara mereka. Tudingan yang, bagi pihak Azizah, sama sekali tak berdasar dan sudah melampaui batas kewajaran.

Karena itulah, Azizah memilih jalur hukum. Tekadnya bulat untuk menuntaskan masalah ini di meja hijau.

“Ini sudah masuk ranah fitnah. Kebenarannya belum jelas, tapi dampaknya sudah menyebar,” ujar Anandya Dipo Pratama, pengacara yang mendampingi Azizah.

Dia menambahkan, “Kami berharap ini jadi pelajaran. Agar masyarakat lebih bijak lagi bermedia sosial. Jangan asal sebarkan tuduhan yang belum tentu benar.”

Pernyataan itu disampaikannya di sekitaran Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa lalu.

Dari sisi hukum, pasal yang disiapkan cukup beragam. Resbob dan Bigmo dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 dan 6 juncto Pasal 27 A UU ITE, plus Pasal 310 dan 311 KUHP. Sekarang, bola ada di pengadilan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar