Polda Metro Jaya Periksa Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rekayasa Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Ketiga tersangka yang akan diperiksa pada Kamis, 13 November 2025, adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Klaim Keterangan dan Bukti dari Pihak Tersangka
Menjelang pemeriksaan, Rismon Sianipar menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa akan memenuhi panggilan penyidik. Rismon mengklaim telah memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam proses mengedit atau merekayasa dokumen ijazah Presiden Jokowi.
"Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar & Tifauzia Tyassuma) tidak pernah mengedit dan merekayasa dokumen ijazah Jokowi," jelas Rismon Sianipar. Pemeriksaan ketiganya direncanakan akan dilakukan secara terpisah oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Konfirmasi dan Jadwal Pemeriksaan dari Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada ketiga tersangka untuk pemeriksaan pada 13 November. Sampai saat ini, penyidik masih menunggu konfirmasi kehadiran mereka. Untuk lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama, jadwal pemanggilan belum ditetapkan.
Artikel Terkait
KPK dan Misteri Tersangka di Balik Skandal Kuota Haji
Foto Gibran dan Sarjan Buka Tabir Jaringan Suap di Bekasi
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Hukuman 10 Tahun Berkurang Sebulan
KPK Didesak Usut Perry Warjiyo dalam Kasus Dana Sosial BI