Beredar kabar yang cukup meresahkan belakangan ini: produk-produk dari Amerika Serikat katanya bisa bebas masuk ke Indonesia tanpa perlu sertifikasi halal. Nah, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya angkat bicara. Ia dengan tegas membantah informasi tersebut.
"Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal?" tanya Teddy, menyitir isu yang beredar. "Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar," tegasnya, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, aturan mainnya jelas. Semua produk yang masuk dalam kategori wajib halal, ya harus patuh pada regulasi di sini. Tak ada pengecualian.
"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya," ujar Seskab. Label itu bisa berasal dari badan halal di AS, atau langsung dari badan halal Indonesia.
Lalu, lembaga mana saja yang diakui? Di Amerika, sebut saja misalnya Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di tanah air, urusan sertifikasi halal ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Artikel Terkait
BPKH Salurkan Rp12,92 Triliun untuk Persiapan Biaya Haji 2025
Polri Bekali Personel dengan Buku Saku 0 Persen untuk Sosialisasi Program Pemerintah
Selat Hormuz Tetap Sepi Meski Gencatan Senjata Telah Disepakati
Perundingan Rahasia AS-Iran Dimulai di Islamabad Besok