Bisnis Bermekaran di Kawasan Bendungan Logung, Izinnya Ternyata "Kosong"
Kawasan sekitar Bendungan Logung di Desa Tanjungrejo, Kudus, kini ramai bukan main. Waterboom, restoran, dan berbagai bangunan wisata lainnya tumbuh subur. Tapi kemeriahan itu justru memantik keprihatinan serius dari para pegiat lingkungan dan pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai, aktivitas komersial ini sarat dengan pelanggaran.
Musbiyanto, yang akrab disapa Kang Bie selaku Ketua DPW KAWALI Jawa Tengah, bersuara lantang. Ia melihat masalah ini dari banyak sisi: hukum, lingkungan, dan tentu saja perizinan.
"Ini bukan sekadar bangunan biasa. Ini menyangkut keselamatan manusia dan lingkungan. Harus ada izin layak operasional, SLF, sampai kajian dampak lingkungannya. Jangan main bangun, lalu beroperasi," tegas Kang Bie.
Menurutnya, mendirikan bangunan di area bendungan tidak bisa asal-asalan. Harus dilengkapi izin lengkap, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL. Apalagi jika berkaitan dengan sumber daya air, izin dari dinas lingkungan hidup (SLH) mutlak diperlukan.
Di sisi lain, dampak ekologisnya mulai terasa. Sabuk hijau yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air kian tergerus. Pohon-pohon hilang, digantikan beton dan bangunan permanen. Akibatnya, saat hujan deras, air terlihat melimpas begitu saja. Ini sinyal bahaya. Fungsi tanggul bisa terancam.
Kang Bie mengingatkan tragedi masa lalu. "Kalau sampai tanggul jebol, dampaknya luar biasa. Jangan sampai kejadian seperti Situ Gintung terulang. Pemerintah jangan menunggu bencana dulu baru bergerak," tandasnya.
Artikel Terkait
Di Balik Berita Demo Iran: Tangan Asing dan Propaganda yang Dikemas sebagai Fakta
Kim Seon Ho Pusing Sendiri, Bahasa Korea Malah Kacau Setelah Latihan Berat untuk Peran Penerjemah
70 Ribu Jamaah Palestina Tembus Pengawasan Israel untuk Salat Jumat di Al-Aqsha
Sahroni Bocorkan Tawaran Menteri Prabowo ke Surya Paloh