JAKARTA – Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kembali menghadirkan saksi yang mengungkapkan dinamika internal. Didik Suhardi, mantan Sekjen kementerian itu, bercerita bahwa posisinya dicopot tak lama setelah Nadiem Makarim dilantik menjadi menteri.
Kesaksiannya disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).
“Saya diganti sebagai sekjen pada 16 Desember 2019,” ujar Didik.
Menurutnya, pencopotan itu berlangsung cepat. Hanya beberapa waktu setelah Nadiem dilantik, dia sudah mendapat panggilan untuk menghadap. Situasinya pun, kata Didik, langsung terasa berbeda.
“Suatu hari beliau menjabat, saya dipanggil. Kemudian saya diwawancara pada saat itu ada saudara menteri Nadiem dan saudari Najeela Shihab, berdua,” lanjutnya menjelaskan.
Dia menggambarkan, suasana wawancara itu sama sekali tidak kondusif. Penyampaiannya kerap terpotong di tengah jalan, sehingga dia merasa tak bisa memberikan penjelasan secara utuh dan lengkap.
Artikel Terkait
MK Hapus Frasa Tidak Langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor untuk Cegah Pasal Karet
Dubes Iran di Jakarta Tolak Signifikansi Reza Pahlavi Usai Wafatnya Khamenei
BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim Manfaat, Bisa Dilakukan Secara Online
Dua Pelaku Pencurian Motor di Tangsel Diringkus Warga Saat Berbuka Puasa