Pernyataan aktivis ini bukannya tanpa dasar. Ketika dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Mohammad Fitriyanto, mengakui fakta yang mencengangkan.
"Menyampaikan memang belum ada izinnya sama sekali," ujarnya.
Pengakuan resmi ini seperti mengukuhkan dugaan yang selama ini beredar. Aktivitas bisnis yang ramai itu ternyata berjalan tanpa payung hukum yang sah. Semuanya seperti dibiarkan.
Oleh karena itu, KAWALI Jateng mendesak Pemkab Kudus untuk bertindak. Dinas PUPR, DPMPTSP, dan OPD terkait diminta membuka mata.
"Kalau memang melanggar, harus berani ditertibkan. Jangan kalah oleh kepentingan bisnis. Bendungan itu objek vital, bukan lahan bebas eksploitasi," pungkas Kang Bie menutup perbincangan.
Kini, bola sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah. Apakah kemakmuran bisnis sesaat akan dibiarkan mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace
KAMMI Sulsel Desak Pengusutan Tuntas Tewasnya Remaja Diduga Ditembak Oknum Polisi di Makassar
Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Jokowi, Megawati, dan SBY di Istana
Bekas Tambang Marmer di Maros Bertransformasi Jadi Destinasi Wisata Instagrammable