Pernyataan aktivis ini bukannya tanpa dasar. Ketika dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Mohammad Fitriyanto, mengakui fakta yang mencengangkan.
"Menyampaikan memang belum ada izinnya sama sekali," ujarnya.
Pengakuan resmi ini seperti mengukuhkan dugaan yang selama ini beredar. Aktivitas bisnis yang ramai itu ternyata berjalan tanpa payung hukum yang sah. Semuanya seperti dibiarkan.
Oleh karena itu, KAWALI Jateng mendesak Pemkab Kudus untuk bertindak. Dinas PUPR, DPMPTSP, dan OPD terkait diminta membuka mata.
"Kalau memang melanggar, harus berani ditertibkan. Jangan kalah oleh kepentingan bisnis. Bendungan itu objek vital, bukan lahan bebas eksploitasi," pungkas Kang Bie menutup perbincangan.
Kini, bola sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah. Apakah kemakmuran bisnis sesaat akan dibiarkan mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Di Balik Berita Demo Iran: Tangan Asing dan Propaganda yang Dikemas sebagai Fakta
Kim Seon Ho Pusing Sendiri, Bahasa Korea Malah Kacau Setelah Latihan Berat untuk Peran Penerjemah
70 Ribu Jamaah Palestina Tembus Pengawasan Israel untuk Salat Jumat di Al-Aqsha
Sahroni Bocorkan Tawaran Menteri Prabowo ke Surya Paloh