M Syafei, mantan pejabat di Wilmar Group, akhirnya harus mendekam di penjara. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun kepada dirinya, Selasa lalu. Kasusnya berkaitan dengan upaya suap terhadap hakim untuk memuluskan vonis bebas dalam perkara minyak goreng yang sempat menggemparkan.
Namun begitu, putusan ini punya keunikan. Majelis hakim justru menyatakan Syafei tidak terbukti menerima suap. Dakwaan pencucian uang (TPPU) yang dibebankan kepadanya juga dinyatakan tidak terbukti.
Hakim Andi Saputra, salah satu anggota majelis, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
“Penuntut Umum dianggap gagal membuktikan adanya aliran dana pencucian uang dari kasus suap ini,” ujarnya saat membacakan pertimbangan hukum.
“Sebaliknya, Terdakwa M Syafei justru berhasil membuktikan bahwa hartanya bukan berasal dari hasil kejahatan. Itu sebabnya dakwaan kedua kami tolak.”
Lalu, untuk apa dia dihukum? Ternyata, perannya terletak di tengah. Hakim menilai Syafei bersalah karena membantu pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menyuap majelis hakim. Dia menjadi penghubung yang vital.
Menurut fakta persidangan, Marcella dan Ariyanto disebut menikmati uang suap yang jumlahnya tak main-main: mencapai 2 juta dolar AS. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
“Karena jumlahnya sudah pasti dan dinikmati oleh mereka berdua, ketentuan dalam Perma tertentu tidak lagi berlaku untuk M Syafei,” jelas hakim Saputra lebih lanjut.
Peran Syafei diurai dengan rinci oleh majelis. Pertama, dialah yang memberi tahu Marcella tentang adanya dana Rp 20 miliar dari perusahaan untuk menyuap hakim. Kedua, dia menerima dan meneruskan nomor telepon Ariyanto ke pihak perusahaan yang sedang berperkara. Singkatnya, dia adalah mata rantai yang menyambungkan segala pihak.
Jadi, meski terlepas dari jerat suap dan pencucian uang, aksinya memfasilitasi aliran dana dan komunikasi itulah yang membawanya ke balik jeruji besi.
Artikel Terkait
Mantan Suami Ditangkap Usai Diduga Bunuh Perempuan di Serpong
DKI Musnahkan 7 Ton Ikan Sapu-sapu Diduga Tercemar Logam Berat
Gejolak Selat Hormuz Perpanjang Waktu Pengiriman Bahan Baku Plastik Hingga 50 Hari
Pasar PHEV Melonjak Drastis, Dijadikan Jembatan Transisi ke Listrik