M Syafei, mantan pejabat di Wilmar Group, akhirnya harus mendekam di penjara. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun kepada dirinya, Selasa lalu. Kasusnya berkaitan dengan upaya suap terhadap hakim untuk memuluskan vonis bebas dalam perkara minyak goreng yang sempat menggemparkan.
Namun begitu, putusan ini punya keunikan. Majelis hakim justru menyatakan Syafei tidak terbukti menerima suap. Dakwaan pencucian uang (TPPU) yang dibebankan kepadanya juga dinyatakan tidak terbukti.
Hakim Andi Saputra, salah satu anggota majelis, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
Lalu, untuk apa dia dihukum? Ternyata, perannya terletak di tengah. Hakim menilai Syafei bersalah karena membantu pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menyuap majelis hakim. Dia menjadi penghubung yang vital.
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR Serukan Dialog dan Penahanan Diri untuk Cegah Eskalasi Konflik Global
Menteri Pariwisata Sampaikan Prinsip Inklusivitas di UN Tourism Summit Berlin
Polri Tetapkan 18 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau
BMKG Konfirmasi Gerhana Bulan Total Blood Moon Terlihat di Seluruh Indonesia 3 Maret 2026