Mantan Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara atas Peran Fasilitasi Suap Hakim

- Selasa, 03 Maret 2026 | 15:40 WIB
Mantan Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara atas Peran Fasilitasi Suap Hakim

M Syafei, mantan pejabat di Wilmar Group, akhirnya harus mendekam di penjara. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun kepada dirinya, Selasa lalu. Kasusnya berkaitan dengan upaya suap terhadap hakim untuk memuluskan vonis bebas dalam perkara minyak goreng yang sempat menggemparkan.

Namun begitu, putusan ini punya keunikan. Majelis hakim justru menyatakan Syafei tidak terbukti menerima suap. Dakwaan pencucian uang (TPPU) yang dibebankan kepadanya juga dinyatakan tidak terbukti.

Hakim Andi Saputra, salah satu anggota majelis, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.

Lalu, untuk apa dia dihukum? Ternyata, perannya terletak di tengah. Hakim menilai Syafei bersalah karena membantu pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menyuap majelis hakim. Dia menjadi penghubung yang vital.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar