Jika nanti terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas bakal dijatuhkan. "Tindakan tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan pihak terkait," katanya.
Lollan juga menekankan komitmen mereka untuk lebih ketat mengawasi. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh kendaraan operasional dan jemputan pegawai agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan," tuturnya.
Di akhir pernyataannya, ia justru berterima kasih pada publik. "Kritik dan pengawasan publik menjadi pengingat sekaligus bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kedisiplinan serta keselamatan bersama," pungkas Lollan.
Aturan Main yang Jelas
Sebenarnya, aturan soal penggunaan bahu tol sudah sangat gamblang. Larangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Bahu tol hanya boleh dipakai dalam situasi tertentu.
Misalnya, untuk keadaan darurat lalu lintas, atau tempat berhenti darurat kendaraan. Sangat dilarang digunakan untuk mendahului, menarik kendaraan, atau sekadar menurunkan penumpang.
Nah, konsekuensinya pun tidak main-main. Merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggarnya bisa kena denda hingga Rp 500 ribu. Bahkan, ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan juga mengintai. Jadi, jelas ini bukan pelanggaran sepele.
Artikel Terkait
Kemlu Tegaskan Pasukan TNI ke Gaza Bersifat Non-Tempur dan Bisa Dihentikan Kapan Saja
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini di Pangkal Pinang, 28 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Salat untuk Makassar, 10 Ramadan 1447 H
Waktu Sahur di Ramadhan, Momentum Mustajab untuk Memperbanyak Dzikir dan Istighfar