Hukuman penjara akhirnya dijatuhkan untuk kasus korupsi pagar laut di Tangerang. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1) lalu, memvonis empat orang terlibat, termasuk seorang kepala desa. Mereka harus mendekam di penjara selama tiga setengah tahun.
Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, membacakan putusan itu dengan tegas di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,"
Ujarnya, seperti dilaporkan Antara. Selain hukuman penjara, ada denda Rp 100 juta untuk masing-masing terpidana. Kalau tak mampu membayar? Mereka harus menambah masa kurungan selama enam bulan.
Yang menarik, keempatnya berasal dari latar belakang berbeda. Ada Arsin, sang Kepala Desa Kohod, dan Sekretaris Desa Ujang Karta. Lalu, ada juga nama Septian Prasetyo, seorang pengacara, serta Chandra Eka Agung Wahyudi yang berprofesi sebagai wartawan. Mereka terjerat kasus yang sama: penggelapan dana pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam pertimbangannya, hakim tak main-main. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor, terkait penggelapan dalam jabatan. Poin yang ditekankan majelis cukup keras. Dua perangkat desa, Arsin dan Ujang, dianggap gagal menciptakan pemerintahan bersih. Mereka malah terlibat praktik korupsi yang seharusnya diberantas.
Di sisi lain, Septian sebagai pengacara dinilai lalai. Alih-alih mengingatkan kliennya untuk taat hukum, ia justru ikut terlibat. Begitu pula dengan Chandra si wartawan. Perannya seharusnya memberi informasi berimbang ke publik, bukan malah terperosok dalam kasus ini.
Namun begitu, majelis juga melihat sisi lain dari para terdakwa.
"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,"
tambah Hasanuddin. Rasa penyesalan itu tampak selama persidangan berlangsung.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. JPU juga meminta hukuman yang sama, 3,5 tahun penjara. Sekarang, bola ada di pengadilan yang lebih tinggi. Majelis hakim memberi kesempatan baik kepada para terpidana maupun jaksa untuk mempertimbangkan banding. Mereka punya waktu untuk memutuskan: terima atau lanjutkan perlawanan.
Artikel Terkait
BMKG: Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini, Tak Ada Potensi Hujan Signifikan
Dua Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Sidoarjo, Berawal dari Mobil Diduga Dikemudikan Sopir Mengantuk
Federasi Iran Klaim Jatah Tiket Piala Dunia 2026 Dicabut Sepihak, Suporter Terancam Gagal Nonton
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek