Hukuman penjara akhirnya dijatuhkan untuk kasus korupsi pagar laut di Tangerang. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1) lalu, memvonis empat orang terlibat, termasuk seorang kepala desa. Mereka harus mendekam di penjara selama tiga setengah tahun.
Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, membacakan putusan itu dengan tegas di ruang sidang.
Ujarnya, seperti dilaporkan Antara. Selain hukuman penjara, ada denda Rp 100 juta untuk masing-masing terpidana. Kalau tak mampu membayar? Mereka harus menambah masa kurungan selama enam bulan.
Yang menarik, keempatnya berasal dari latar belakang berbeda. Ada Arsin, sang Kepala Desa Kohod, dan Sekretaris Desa Ujang Karta. Lalu, ada juga nama Septian Prasetyo, seorang pengacara, serta Chandra Eka Agung Wahyudi yang berprofesi sebagai wartawan. Mereka terjerat kasus yang sama: penggelapan dana pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam pertimbangannya, hakim tak main-main. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor, terkait penggelapan dalam jabatan. Poin yang ditekankan majelis cukup keras. Dua perangkat desa, Arsin dan Ujang, dianggap gagal menciptakan pemerintahan bersih. Mereka malah terlibat praktik korupsi yang seharusnya diberantas.
Artikel Terkait
Cinta dan Rivalitas Berkecambah di Balik Meja Rapat
Sjafrie Ingatkan Prajurit Pembangunan: Kalian Tetap Pasukan Tempur
Mayor TNI Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Janjikan Kelulusan TNI dengan Tarif Rp 350 Juta
Buronan Korupsi Rp 3,5 Miliar Tertangkap di Kendari Setelah 2 Tahun Kabur