Isu tentang izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Nah, Kementerian Kehutanan pun angkat bicara. Mereka secara tegas membantah telah mengeluarkan izin apa pun untuk kegiatan itu. Justru, yang terjadi malah sebaliknya. Kemenhut sedang mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem penatausahaan hasil hutan mereka.
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Dirjen PHL, Laksmi Wijanati, lewat unggahan di Instagram resmi kementerian, Rabu (3/12).
"Dirjen PHL Laksmi Wijayanti membantah isu Kemenhut membuka izin penebangan di Tapanuli Selatan," begitu bunyi pernyataan resmi dari akun tersebut.
Menurut Laksmi, perintah untuk mengevaluasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) sebenarnya sudah diberikan oleh Menteri Kehutanan sejak Juni 2025 lalu. Tidak cuma itu, berdasarkan surat resmi bernomor S.132/2025, layanan SIPUHH untuk seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) juga dihentikan sementara.
Lalu, bagaimana dengan kondisi di Tapanuli Selatan?
Laksmi menegaskan, sejak Juli 2025, belum ada satu pun PHAT di kabupaten itu yang mendapat akses ke sistem SIPUHH. Jadi, klaim bahwa ada izin resmi yang dikeluarkan dari pusat sama sekali tidak berdasar.
Meski begitu, dia membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan memang mengirimkan dua surat, masing-masing pada Agustus dan November 2025.
Artikel Terkait
Dahlan Iskan dan Gelar yang Tak Pernah Diminta
Ketua RT di Karanganyar Luncurkan Ronda Terbang, Pantau Kampung dengan Drone Hasil Tabungan 7 Tahun
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, 11 Orang dalam Penerbangan Yogyakarta-Makassar
Pohon Kebaikan Wan Daud: Puisi untuk Membangkitkan Singa Islam yang Tertidur