Isu tentang izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Nah, Kementerian Kehutanan pun angkat bicara. Mereka secara tegas membantah telah mengeluarkan izin apa pun untuk kegiatan itu. Justru, yang terjadi malah sebaliknya. Kemenhut sedang mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem penatausahaan hasil hutan mereka.
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Dirjen PHL, Laksmi Wijanati, lewat unggahan di Instagram resmi kementerian, Rabu (3/12).
"Dirjen PHL Laksmi Wijayanti membantah isu Kemenhut membuka izin penebangan di Tapanuli Selatan," begitu bunyi pernyataan resmi dari akun tersebut.
Menurut Laksmi, perintah untuk mengevaluasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) sebenarnya sudah diberikan oleh Menteri Kehutanan sejak Juni 2025 lalu. Tidak cuma itu, berdasarkan surat resmi bernomor S.132/2025, layanan SIPUHH untuk seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) juga dihentikan sementara.
Lalu, bagaimana dengan kondisi di Tapanuli Selatan?
Laksmi menegaskan, sejak Juli 2025, belum ada satu pun PHAT di kabupaten itu yang mendapat akses ke sistem SIPUHH. Jadi, klaim bahwa ada izin resmi yang dikeluarkan dari pusat sama sekali tidak berdasar.
Meski begitu, dia membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan memang mengirimkan dua surat, masing-masing pada Agustus dan November 2025.
"Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satu pun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," ungkap Laksmi.
Namun, situasinya tak semudah itu. Di lapangan, rupanya tetap terjadi kegiatan ilegal. Laksmi mengakui hal ini. Pada 4 Oktober 2025 lalu, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Pemerintah Kabupaten berhasil menangkap empat truk pengangkut kayu. Volume kayu ilegal yang diamankan mencapai 44 M3, yang berasal dari sebuah PHAT di Kelurahan Lancat.
Di sisi lain, Laksmi juga mencoba meluruskan pemahaman publik tentang SIPUHH. Sistem ini, katanya, bukanlah alat perizinan. Fungsinya lebih sebagai fasilitas untuk menata usaha pemanfaatan kayu tumbuh alami di area bukan hutan negara, atau yang biasa disebut Areal Penggunaan Lain (APL).
"Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah," terangnya panjang lebar.
Dia pun menegaskan pembagian tugas penegakan hukum. Untuk pelanggaran di dalam kawasan hutan, wewenangnya ada pada Ditjen Gakkum Kehutanan. Sementara, untuk kasus di luar kawasan hutan seperti banyak terjadi di lahan milik masyarakat penanganannya akan melibatkan kepolisian dan pemerintah daerah melalui hukum pidana umum.
Pesan penutupnya keras dan jelas.
“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” pungkas Laksmi.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu