Isu tentang izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Nah, Kementerian Kehutanan pun angkat bicara. Mereka secara tegas membantah telah mengeluarkan izin apa pun untuk kegiatan itu. Justru, yang terjadi malah sebaliknya. Kemenhut sedang mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem penatausahaan hasil hutan mereka.
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Dirjen PHL, Laksmi Wijanati, lewat unggahan di Instagram resmi kementerian, Rabu (3/12).
"Dirjen PHL Laksmi Wijayanti membantah isu Kemenhut membuka izin penebangan di Tapanuli Selatan," begitu bunyi pernyataan resmi dari akun tersebut.
Menurut Laksmi, perintah untuk mengevaluasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) sebenarnya sudah diberikan oleh Menteri Kehutanan sejak Juni 2025 lalu. Tidak cuma itu, berdasarkan surat resmi bernomor S.132/2025, layanan SIPUHH untuk seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) juga dihentikan sementara.
Lalu, bagaimana dengan kondisi di Tapanuli Selatan?
Laksmi menegaskan, sejak Juli 2025, belum ada satu pun PHAT di kabupaten itu yang mendapat akses ke sistem SIPUHH. Jadi, klaim bahwa ada izin resmi yang dikeluarkan dari pusat sama sekali tidak berdasar.
Meski begitu, dia membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan memang mengirimkan dua surat, masing-masing pada Agustus dan November 2025.
Artikel Terkait
AHY Khawatir Konflik Timur Tengah Bereskalasi ke Perang Dunia III
Proyek Irigasi Rp68 Miliar di Bone Dihentikan Sementara, Tunggu Rekomendasi Ahli
Jadwal Salat dan Amalan Nuzulul Quran untuk Warga Makassar, 5 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Salat Bandung Hari Ini, 5 Maret 2026