Kemenhut Bantah Terbitkan Izin Tebang Kayu di Tapanuli Selatan

- Rabu, 03 Desember 2025 | 17:48 WIB
Kemenhut Bantah Terbitkan Izin Tebang Kayu di Tapanuli Selatan

"Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satu pun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," ungkap Laksmi.

Namun, situasinya tak semudah itu. Di lapangan, rupanya tetap terjadi kegiatan ilegal. Laksmi mengakui hal ini. Pada 4 Oktober 2025 lalu, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Pemerintah Kabupaten berhasil menangkap empat truk pengangkut kayu. Volume kayu ilegal yang diamankan mencapai 44 M3, yang berasal dari sebuah PHAT di Kelurahan Lancat.

Di sisi lain, Laksmi juga mencoba meluruskan pemahaman publik tentang SIPUHH. Sistem ini, katanya, bukanlah alat perizinan. Fungsinya lebih sebagai fasilitas untuk menata usaha pemanfaatan kayu tumbuh alami di area bukan hutan negara, atau yang biasa disebut Areal Penggunaan Lain (APL).

"Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah," terangnya panjang lebar.

Dia pun menegaskan pembagian tugas penegakan hukum. Untuk pelanggaran di dalam kawasan hutan, wewenangnya ada pada Ditjen Gakkum Kehutanan. Sementara, untuk kasus di luar kawasan hutan seperti banyak terjadi di lahan milik masyarakat penanganannya akan melibatkan kepolisian dan pemerintah daerah melalui hukum pidana umum.

Pesan penutupnya keras dan jelas.

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” pungkas Laksmi.


Halaman:

Komentar