Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 2,9 Triliun

- Jumat, 27 Februari 2026 | 07:15 WIB
Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 2,9 Triliun

Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak buron Riza Chalid, akhirnya harus mendekam di penjara. Kasus korupsi tata kelola minyak mentah itu berakhir dengan vonis 15 tahun penjara untuknya. Tidak hanya itu, pengadilan juga memutuskan ia harus membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis: hampir Rp 2,9 triliun.

Ketua majelis hakim, MURIANETWORK.COM Kusuma Aji, membacakan putusan itu dengan tegas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat lalu.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854, subsider 5 tahun kurungan," ujarnya.

Selain hukuman pokok itu, ada denda Rp 1 miliar yang harus dilunasi Kerry dalam waktu satu bulan. Kalau butuh, bisa diperpanjang satu bulan lagi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tapi konsekuensinya jelas: jika denda tak dibayar, harta bendanya bakal disita dan dilelang negara.

"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," tambah hakim.

Majelis punya pertimbangan sendiri dalam memutuskan hukuman yang cukup berat ini. Di satu sisi, perbuatan Kerry dinilai merugikan dan tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Itu poin yang memberatkan.

Namun begitu, ada juga hal yang meringankan. Kerry dianggap masih bersih dari catatan kriminal sebelumnya, dan ia punya tanggungan keluarga.

Menariknya, putusan ini tidak bulat seratus persen. Hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, punya pendapat berbeda. Ia menyatakan dissenting opinion.

Keraguan Mulyono terletak pada prosedur penghitungan kerugian negara. Menurutnya, cara menghitung angka kerugian dalam kasus ini masih patut dipertanyakan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar