Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak buron Riza Chalid, akhirnya harus mendekam di penjara. Kasus korupsi tata kelola minyak mentah itu berakhir dengan vonis 15 tahun penjara untuknya. Tidak hanya itu, pengadilan juga memutuskan ia harus membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis: hampir Rp 2,9 triliun.
Ketua majelis hakim, MURIANETWORK.COM Kusuma Aji, membacakan putusan itu dengan tegas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat lalu.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854, subsider 5 tahun kurungan," ujarnya.
Selain hukuman pokok itu, ada denda Rp 1 miliar yang harus dilunasi Kerry dalam waktu satu bulan. Kalau butuh, bisa diperpanjang satu bulan lagi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tapi konsekuensinya jelas: jika denda tak dibayar, harta bendanya bakal disita dan dilelang negara.
"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," tambah hakim.
Artikel Terkait
Truk Angkut Limbah Besi Tabrak 8 Kendaraan di Bekasi, Diduga Gagal Rem
Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Patroli Cipkon, Kawasan Rawan Aman Kondusif
Jaksa Tuntut Eks Petinggi Pertamina 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
MK Gelar Purnabakti Hakim Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru