Anggaran mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, yang mencapai Rp 8,5 miliar akhirnya mendapat tanggapan dari Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Intinya, ia meminta agar pengeluaran sebesar itu dikaji ulang.
"Sebaiknya memang pembelian mobil dinas sewajarnya saja," kata Bima Arya kepada awak media, Sabtu (28/2/2026).
"Pak Gubernur bisa mengkaji ulang pembelian tersebut," sambungnya.
Menurut Bima Arya, harga mobil dinas haruslah wajar. Ia pun menekankan agar anggaran yang sudah diajukan itu disesuaikan kembali dengan realitas. "Kita sarankan untuk disesuaikan saja kembali, dengan harga yang wajar," ucapnya.
Di sisi lain, Bima Arya juga mengingatkan para kepala daerah tentang surat edaran Mendagri yang terbit Februari tahun lalu. Surat itu secara khusus mengimbau agar setiap pengeluaran APBD benar-benar mempertimbangkan urgensi, kebutuhan riil, dan tentu saja manfaatnya bagi masyarakat.
"Masih ada surat edaran Mendagri Februari 2025, yang meminta kepala daerah memperhatikan aspek urgensi, kebutuhan dan manfaat bagi warga dalam alokasi APBD," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Rudy Mas'ud sendiri sudah angkat bicara soal anggaran yang mengundang sorotan ini. Ia beralasan pengadaan mobil itu sudah sesuai aturan dan bertujuan menjaga marwah provinsi Kaltim.
Rincian soal anggaran fantastis itu pertama kali dijelaskan oleh Sekda Kaltim, Sri Wahyuni. Menurutnya, rencana ini bukan dibuat sembarangan, melainkan hasil pertimbangan matang terkait kebutuhan dinas dan efektivitas kerja gubernur.
Alasannya, medan di Kaltim dikenal ekstrem. Wilayahnya luas, dengan kondisi geografis yang berat. Mobil dinas gubernur, kata Sri, harus mampu menjangkau pelosok-pelosok terpencil untuk memastikan kerja pemerintahan berjalan.
"Pak Gubernur berkomitmen untuk memantau langsung setiap permasalahan di pelosok. Contohnya saat kunjungan ke Bongan, beliau ingin melihat sendiri kondisi jalan yang dikeluhkan warga. Untuk mencapai titik-titik krusial dengan medan seberat itu, dibutuhkan kendaraan yang andal dan representatif," papar Sri Wahyuni.
Jadi, di satu sisi ada tuntutan efisiensi dan kesesuaian dengan aturan pusat. Di sisi lain, ada argumen kebutuhan operasional di lapangan yang memang tidak mudah. Perdebatan ini tampaknya masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
26 Pejabat dari Tiga Cabang Kekuasaan Diduga Terlibat Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan pada Rabu, 10 Juni 2026
Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik Anjing Jadi Tersangka
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen, Respons Tekanan Rupiah Akibat Ketidakpastian Global