Presiden Prabowo Teken Aturan Baru, Tata Kelola Kesehatan Nasional Dirombak
Jakarta – Langkah baru diambil pemerintah. Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Penetapannya dilakukan pada 11 Maret lalu. Intinya, aturan ini ingin menyatukan layanan kesehatan dari Jakarta hingga ke desa-desa paling terpencil.
Kalau dibilang ambisinya besar, memang iya. Perpres ini bertujuan supaya pengelolaan kesehatan bisa lebih terarah dan terkoordinasi. Yang menarik, semua level pemerintahan kini harus kompak. Mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai ke desa, diharapkan bisa kerja barengan untuk meningkatkan pelayanan.
Nah, di sini ada poin yang cukup mencolok. Peran pemerintah desa diperkuat. Mereka dapat tanggung jawab langsung untuk mengelola kesehatan di wilayahnya. Tentu saja, tetap harus selaras dengan kebijakan nasional yang sudah ditetapkan. Ini seperti memberi kewenangan, tapi dengan rambu-rambu yang jelas.
Lalu, apa saja cakupannya? Pengelolaan kesehatan di sini mencakup banyak hal. Mulai dari pengaturan upaya kesehatan sampai soal sumber dayanya. Semua dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh tingkatan pemerintahan. Tujuannya satu: mendongkrak derajat kesehatan masyarakat setinggi mungkin.
Namun begitu, wewenang yang lebih besar ini diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah pusat punya kewenangan tegas untuk mengawasi pelaksanaannya di daerah. Kalau ada pemerintah daerah atau desa yang melenceng misalnya tidak ikut rencana nasional, jalankan program asal-asalan, atau laporan berantakan bisa kena sanksi. Sanksinya beragam, dari sekadar teguran sampai pengurangan insentif.
Di sisi lain, aturan ini juga punya perhatian khusus. Daerah-daerah yang selama ini kerap tertinggal, seperti wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, dapat perhatian ekstra. Pemerintah berjanji akan perkuat fasilitas kesehatan, tenaga medis, teknologi, dan tentu saja pendanaannya. Harapannya, kesenjangan layanan bisa dikikis.
Rinciannya pun cukup komprehensif. Aturan ini mengatur berbagai aspek, tak cuma kesehatan ibu dan anak atau penanganan penyakit biasa. Isu seperti kesehatan jiwa, bahkan layanan kesehatan saat bencana dan wabah, juga diatur di dalamnya. Sepertinya pemerintah ingin semua skenario tercover.
Dengan diberlakukannya Perpres baru ini, aturan lama, yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, resmi dicabut. Pemerintah beranggapan pembaruan ini penting. Dunia berubah, tantangan kesehatan makin kompleks. Sistem pun harus diperbarui agar Indonesia lebih siap menghadapi masa depan.
Artikel Terkait
Kemenkes Luncurkan Sistem Pelabelan Nutri-Level untuk Kendalikan Gula, Garam, dan Lemak
Unpad Nonaktifkan Guru Besar Diduga Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Pertukaran
Fikri, Bocah Pemulung yang Viral, Kini Temukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat
Laba Ericsson Kuartal I-2026 Turun di Bawah Proyeksi, Tekanan Biaya AI dan Melemahnya Pasar AS Jadi Penyebab