Dua Modus Licik Penyalahgunaan Subsidi di Purbalingga Digagalkan Polisi
Polisi Purbalingga berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan elpiji dan BBM subsidi yang merugikan negara. Dua pelaku dengan modus operandi berbeda diamankan. Yang menarik, aksi mereka ternyata mendatangkan keuntungan fantastis, mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, memaparkan kasus pertama terjadi di Kaligondang. Pelakunya seorang pedagang berusia 65 tahun, berinisial S. Modusnya cukup cerdik: dia memindahkan isi elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung ukuran lebih besar, 5,5 kg dan 12 kg, yang seharusnya berisi gas nonsubsidi.
Caranya? Dengan alat modifikasi berupa pipa khusus. Hasil "oplosan" ini lalu dijual dengan harga gas nonsubsidi, yang tentu saja jauh lebih mahal.
"Tersangka membeli satu tabung LPG 3 kg cuma Rp16.000," jelas Kapolres Anita, Kamis (16/4/2026).
"Setelah dipindah ke tabung besar, harganya bisa melambung sampai Rp200.000 per tabung. Dari sini, keuntungannya bisa lima sampai sepuluh juta rupiah sebulan."
Dari tangan S, polisi menyita puluhan tabung gas berbagai ukuran, alat modifikasi, dan satu unit mobil yang dipakai untuk menjalankan aksinya.
Sementara itu, kasus kedua punya pola berbeda. Pelakunya adalah AM (53), seorang sopir asal Banjarnegara. Fokusnya bukan gas, melainkan BBM Pertalite. Modusnya juga tak kalah kreatif.
Menurut Kapolres, tersangka ini membeli Pertalite di berbagai SPBU di Purbalingga menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. BBM itu kemudian dipompa ke dalam jerigen untuk dijual kembali.
"Area jualannya justru di wilayah Kabupaten Banjarnegara," tambah Anita.
Dengan cara ini, keuntungannya juga gila-gilaan. Dalam sehari, AM bisa membeli 200 liter Pertalite dengan harga subsidi Rp10.000 per liter. Lalu dia jual lagi dengan harga Rp12.000. Kenaikan dua ribu rupiah per liternya itu ternyata bisa mengumpulkan pundi-pundi hingga Rp10-15 juta per bulan.
Bukti yang diamankan dari AM antara lain kendaraan bermodifikasi, jerigen berisi BBM, pompa, dan beberapa barcode berbeda yang diduga digunakan untuk memperlancar pasokan.
Kapolres menegaskan kedua pelaku ini tak akan dibiarkan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis soal penyalahgunaan migas dan perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya berat.
"Bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun," tegasnya.
"Ditambah denda yang sangat besar, sampai Rp60 miliar."
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Dharma Santi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Ibu Laporkan Perawat RSHS Bandung atas Dugaan Percobaan Penculikan Bayi
Kejati Sulsel Periksa Mantan Pimpinan DPRD Terkait Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Pria di Bandung Barat Tewas Ditikam Teman Sekontrakan Usai Dituduh Mencuri