Pemuda di Bekasi Jalani Tes Kejiwaan Usai Diduga Bunuh Keponakan Balita

- Kamis, 04 Juni 2026 | 02:15 WIB
Pemuda di Bekasi Jalani Tes Kejiwaan Usai Diduga Bunuh Keponakan Balita

Seorang pemuda berinisial SGK (18) menjalani pemeriksaan kejiwaan setelah diduga membunuh keponakannya sendiri, MAJ (2), di sebuah kontrakan kawasan Bekasi. Kepolisian masih menunggu hasil tes psikologis untuk memastikan kondisi mental tersangka yang diduga mengalami gangguan.

“Ada dugaan gangguan mental pada pelaku, namun untuk kepastian medisnya kami masih harus menunggu hasil pemeriksaan psikologis mendalam yang diperkirakan keluar dalam waktu 14 hari,” ujar Kapolres Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (3/6/2026).

Saat ini, SGK masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit akibat luka di dada dan mulutnya. Proses hukum terhadapnya pun belum bisa berjalan maksimal karena penyidik masih menunggu surat kelayakan pemeriksaan dari tim dokter. Tersangka diawasi secara ketat oleh aparat kepolisian selama masa perawatan.

Dari penelusuran latar belakang keluarga, diketahui bahwa korban selama ini dititipkan dan diasuh oleh neneknya. Ibu kandung MAJ bekerja di luar kota dan sudah tidak tinggal serumah. Pada hari nahas itu, nenek korban harus keluar rumah untuk mencari nafkah dari sore hingga malam, sehingga balita tersebut hanya berdua bersama pamannya di dalam rumah kontrakan.

Keluarga kemudian mengungkap bahwa tindak kekerasan terhadap korban bukanlah yang pertama kali terjadi. “Keterangan dari pihak keluarga mengungkap bahwa korban sebelumnya juga sempat mengalami tindakan kekerasan fisik, di mana balita malang tersebut pernah diseret oleh pelaku SGK,” kata Kapolres.

Peristiwa tragis itu terungkap ketika nenek korban, M (58), pulang ke rumah kontrakan di Jalan Cekrok, Gang Saijak, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Begitu memasuki rumah, ia dikejutkan oleh kondisi pintu kamar yang terbuka lebar. Di dalam kamar, ia mendapati cucunya sudah tak bernyawa dengan luka fatal di kepala akibat hantaman senjata tajam.

Di samping korban, terduga pelaku SGK ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka robek di bagian mulut dan dada. Sebilah pisau dapur ditemukan di lokasi kejadian. Saksi yang panik langsung berteriak meminta pertolongan kepada putranya yang tinggal di kamar lantai atas. Warga sekitar pun bergegas turun untuk mengevakuasi pelaku dan korban ke tempat yang lebih aman.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan interogasi, polisi menduga kuat SGK bertindak seorang diri. Dari pengakuan awal, pelaku sempat menghantamkan pisau ke arah kepala korban terlebih dahulu. Akibat benturan keras dengan tulang batok kepala balita tersebut, mata pisau dilaporkan melengkung.

Atas perbuatannya, SGK dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 456 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags