DKPP Pecat Anggota KPU OKU Timur Terbukti Selingkuh dengan Bawahan dan Lakukan Pungli

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:20 WIB
DKPP Pecat Anggota KPU OKU Timur Terbukti Selingkuh dengan Bawahan dan Lakukan Pungli

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan tetap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sunarko, setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi berat itu dijatuhkan lantaran Sunarko menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial RJ yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah yang sama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar pada Jumat, 5 Juni 2026.

Ketua Majelis Pemeriksa, Heddy Lugito, menyatakan bahwa sanksi pemberhentian tetap berlaku sejak putusan dibacakan. “Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya dalam sidang yang dikutip pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Sunarko dan RJ tinggal bersama dalam satu rumah indekos selama periode April hingga Agustus 2025. Padahal, Sunarko diketahui masih memiliki istri dan keluarga sah. DKPP menilai perilaku tersebut tidak patut dan tidak pantas bagi seorang penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi teladan.

Lebih dari itu, DKPP juga menyoroti adanya penyalahgunaan wewenang. Sunarko dinilai telah memanfaatkan posisinya sebagai atasan RJ. Anggota Majelis Pemeriksa, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa tindakan tersebut memberikan contoh buruk bagi jajaran di bawahnya. “Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU, terutama KPU Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi,” katanya.

Di sisi lain, Sunarko juga terbukti melakukan pungutan liar terhadap lima orang calon PPK saat proses seleksi untuk Pilkada 2024. Praktik pungli itu tidak hanya menyasar para calon, tetapi juga dilakukan terhadap RJ. Total pungutan yang diterima Sunarko mencapai lima juta rupiah.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar