“Kemudian disanggah, turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, ada bargaining turun Rp 60 miliar,” papar Asep lebih lanjut.
Diskon pajak senilai Rp 60 miliar itu ternyata tidak gratis. Oknum pajak meminta imbalan. Nilainya awalnya Rp 8 miliar, tapi setelah negosiasi alot, akhirnya disepakati Rp 4 miliar.
“Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar,” ungkap Asep.
Karena perusahaan keberatan, angka fee pun dipangkas. “Hanya Rp 4 miliar,” lanjutnya.
Untuk menyamarkan transaksi, uang suap itu dialirkan lewat kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK milik tersangka Abdul Kadim Sahbudin.
Dari OTT, KPK menyita barang bukti yang cukup mencengangkan: uang tunai Rp 793 juta, SGD 165 ribu (sekitar Rp 2,16 miliar), plus logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.
Menariknya, barang bukti tersebut diduga bukan hanya berasal dari kasus PT WP saja. Asep mengungkap ada indikasi praktik serupa dengan wajib pajak lain.
“Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. Hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” ucapnya.
Kini, Dwi Budi Iswahyu beserta anak buahnya mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan mereka berlaku hingga 30 Januari 2026 mendatang. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor. Kasus ini masih terus bergulir.
Artikel Terkait
Ketika Kritik Dibalas Laporan: Ruang Dialog yang Kian Menyempit
Kader PSI Semarang Berontak, Susunan Pengurus Dituding Tak Sesuai Kesepakatan
Tiket Domestik Melambung, Rakyat Terpaksa Kabur ke Luar Negeri
Lima Video yang Sengaja Disembunyikan Media Barat: Inilah Wajah Iran yang Tak Boleh Anda Lihat