Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 - 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 - 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 - 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 - 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 - 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 - 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 - 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 - 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 - 6.373.200
Nah, sekarang kita masuk ke bagian yang paling banyak disorot: tunjangan kinerja untuk PNS DJP. Inilah yang membedakan mereka.
Untuk Eselon I (Peringkat Jabatan 24-27):
Angkanya berkisar dari Rp 84,6 juta hingga yang tertinggi, Rp 117,3 juta.
Eselon II (Peringkat Jabatan 20-23):
Di level ini, tukinnya antara Rp 56,7 juta sampai Rp 81,9 juta.
Eselon III ke Bawah (Peringkat Jabatan 4-19):
Rentangnya sangat lebar. Mulai dari yang terendah Rp 5,3 juta untuk peringkat 4, hingga yang bisa mencapai Rp 46,4 juta untuk peringkat 19. Di tengah-tengahnya, ada berbagai variasi angka seperti Rp 25,4 juta, Rp 17,2 juta, atau Rp 12,6 juta, tergantung peringkat dan rentang dalam peringkat tersebut.
Jadi, meski gaji pokoknya standar, kombinasi dengan tukin yang sangat besar inilah yang membuat total penghasilan pegawai pajak terutama yang menduduki jabatan tinggi begitu mencengangkan. Wajar saja kalau kemudian muncul banyak tanya dan sorotan, apalagi di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan oknumnya.
Artikel Terkait
Ray Rangkuti Peringatkan Wacana Pilkada Lewat DPRD: Bom Waktu Korupsi dan Sandera Politik
Teman Lama Dibunuh, Jenazah Ditemukan Terikat di TPU Bekasi
KPK Geledah Dua Direktorat Pajak, Uang Suap dan Bukti Elektronik Diamankan
Duel Sengit di St. James Park: Newcastle Hadang Langkah Manchester City di Semifinal Carabao Cup