Kontrak Sewa Kapal Tanpa Nilai Jelas, FMPKN Soroti Potensi Lubang Anggaran

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:50 WIB
Kontrak Sewa Kapal Tanpa Nilai Jelas, FMPKN Soroti Potensi Lubang Anggaran

Kontrak Sewa Kapal PBA-PNBBR Dinilai Janggal, Ancaman bagi Uang Negara?

Forum Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (FMPKN) lagi-lagi angkat bicara. Kali ini, sorotan mereka tertuju pada sebuah kontrak sewa kapal yang melibatkan dua perusahaan: PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA) dan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PNBBR). Menurut FMPKN, ada kejanggalan serius di sana. Bahkan, mereka bilang kontrak itu berisiko bikin rugi keuangan negara.

Keresahan ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, sudah lebih dulu menyuarakan hal serupa ke publik. Kritiknya itu, kata FMPKN, cermin dari kegelisahan yang beralasan soal tata kelola kontrak di lingkungan BUMN.

“Kontrak sewa kapal yang tidak mencantumkan nilai kontrak secara jelas adalah persoalan serius,” tegas Ray Leko, Koordinator Lapangan FMPKN, di Jakarta, Sabtu lalu.

“Ini bukan sekadar cacat administrasi, tapi menyangkut akuntabilitas keuangan negara.”

Pernyataan Ray ini seperti mengamini apa yang diungkap Ucok Sky Khadafi. Sang direktur CBA bahkan menyebut praktik semacam ini tak lazim dan berbahaya.

“Kontrak sewa kapal tanpa mencantumkan nilai kontrak yang jelas adalah janggal dan menggelikan,” kata Ucok.

“Kontrak bernilai besar tidak boleh dibuat seperti cek kosong yang nilainya bisa diisi belakangan.”

Lalu, apa sih yang sebenarnya terjadi? Berdasarkan telaah FMPKN, PBA setidaknya dua kali mengikat kontrak dengan PNBBR. Yang pertama pada Juli 2020 untuk kapal Premium Bahari. Lalu, di awal 2024, kontrak diperpanjang untuk dua kapal: Premium Bahari dan Premier Bahari. Keduanya berjangka satu tahun.

Nah, masalah utamanya ada di sini. Dalam dokumen perjanjian itu, nilai kontraknya tidak tercantum hitam di atas putih. Yang ada hanya klausul bahwa nilai sewanya akan “disesuaikan” dengan tujuan pelayaran, berat muatan, dan harga BBM. Tidak ada angka pasti, tidak ada formula baku, apalagi batas maksimal biayanya. Sungguh aneh, bukan?

Menurut Ray Leko, pola semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Prinsip yang seharusnya jadi pedoman utama bagi BUMN dan anak perusahaannya.

“Tanpa kepastian nilai dan formula yang jelas, fungsi pengawasan menjadi lemah,” jelasnya.

“Ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.”

Di sisi lain, FMPKN juga menyoroti pola kontraknya. Jangka pendek, tapi berulang dengan mitra yang sama. Pola seperti ini patut dipertanyakan. Jangan-jangan, ini cara untuk menghindari proses tender terbuka yang seharusnya memberi ruang bagi kompetisi sehat.

Karena itu, tuntutan FMPKN jelas. Mereka minta manajemen PBA memberikan penjelasan terbuka. Mulai dari dasar hukum, mekanisme pengadaan, sampai rincian nilai dan formula sewa kapal yang selama ini dipakai.

Tak hanya itu, mereka juga mendesak evaluasi menyeluruh untuk semua kontrak sewa kapal dengan pola serupa. Bahkan, audit investigatif oleh lembaga berwenang, baik internal BUMN maupun eksternal, dinilai perlu untuk memastikan tidak ada pemborosan atau potensi kerugian negara.

“Pengawasan publik bukan ancaman bagi BUMN,” pungkas Ray Leko.

“Justru transparansi adalah fondasi untuk menjaga kepercayaan rakyat dan memastikan keuangan negara dikelola secara bertanggung jawab.”

Pertanyaannya sekarang, akankah tuntutan ini didengar? Atau hanya akan tenggelam seperti ribuan pengaduan lainnya? Waktu yang akan menjawab.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar