Kontrak Sewa Kapal PBA-PNBBR Dinilai Janggal, Ancaman bagi Uang Negara?
Forum Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (FMPKN) lagi-lagi angkat bicara. Kali ini, sorotan mereka tertuju pada sebuah kontrak sewa kapal yang melibatkan dua perusahaan: PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA) dan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PNBBR). Menurut FMPKN, ada kejanggalan serius di sana. Bahkan, mereka bilang kontrak itu berisiko bikin rugi keuangan negara.
Keresahan ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, sudah lebih dulu menyuarakan hal serupa ke publik. Kritiknya itu, kata FMPKN, cermin dari kegelisahan yang beralasan soal tata kelola kontrak di lingkungan BUMN.
“Kontrak sewa kapal yang tidak mencantumkan nilai kontrak secara jelas adalah persoalan serius,” tegas Ray Leko, Koordinator Lapangan FMPKN, di Jakarta, Sabtu lalu.
“Ini bukan sekadar cacat administrasi, tapi menyangkut akuntabilitas keuangan negara.”
Pernyataan Ray ini seperti mengamini apa yang diungkap Ucok Sky Khadafi. Sang direktur CBA bahkan menyebut praktik semacam ini tak lazim dan berbahaya.
“Kontrak sewa kapal tanpa mencantumkan nilai kontrak yang jelas adalah janggal dan menggelikan,” kata Ucok.
“Kontrak bernilai besar tidak boleh dibuat seperti cek kosong yang nilainya bisa diisi belakangan.”
Lalu, apa sih yang sebenarnya terjadi? Berdasarkan telaah FMPKN, PBA setidaknya dua kali mengikat kontrak dengan PNBBR. Yang pertama pada Juli 2020 untuk kapal Premium Bahari. Lalu, di awal 2024, kontrak diperpanjang untuk dua kapal: Premium Bahari dan Premier Bahari. Keduanya berjangka satu tahun.
Nah, masalah utamanya ada di sini. Dalam dokumen perjanjian itu, nilai kontraknya tidak tercantum hitam di atas putih. Yang ada hanya klausul bahwa nilai sewanya akan “disesuaikan” dengan tujuan pelayaran, berat muatan, dan harga BBM. Tidak ada angka pasti, tidak ada formula baku, apalagi batas maksimal biayanya. Sungguh aneh, bukan?
Artikel Terkait
Delapan Tahun Berlalu, Tere Liye Buka Suara Soal Sindiran ke Petugas Pajak
Laba Sawit Menguap ke Singapura, Indonesia Cuma Dapat Sisa
Mezquita-Catedral Córdoba: Kisah Dua Peradaban dalam Satu Atap
KPK Ungkap Modus Potong Pajak Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar di Jakut