Menurut Ray Leko, pola semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Prinsip yang seharusnya jadi pedoman utama bagi BUMN dan anak perusahaannya.
“Tanpa kepastian nilai dan formula yang jelas, fungsi pengawasan menjadi lemah,” jelasnya.
“Ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.”
Di sisi lain, FMPKN juga menyoroti pola kontraknya. Jangka pendek, tapi berulang dengan mitra yang sama. Pola seperti ini patut dipertanyakan. Jangan-jangan, ini cara untuk menghindari proses tender terbuka yang seharusnya memberi ruang bagi kompetisi sehat.
Karena itu, tuntutan FMPKN jelas. Mereka minta manajemen PBA memberikan penjelasan terbuka. Mulai dari dasar hukum, mekanisme pengadaan, sampai rincian nilai dan formula sewa kapal yang selama ini dipakai.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak evaluasi menyeluruh untuk semua kontrak sewa kapal dengan pola serupa. Bahkan, audit investigatif oleh lembaga berwenang, baik internal BUMN maupun eksternal, dinilai perlu untuk memastikan tidak ada pemborosan atau potensi kerugian negara.
“Pengawasan publik bukan ancaman bagi BUMN,” pungkas Ray Leko.
“Justru transparansi adalah fondasi untuk menjaga kepercayaan rakyat dan memastikan keuangan negara dikelola secara bertanggung jawab.”
Pertanyaannya sekarang, akankah tuntutan ini didengar? Atau hanya akan tenggelam seperti ribuan pengaduan lainnya? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Pertamina Enduro Juara Proliga Usai Drama Lima Set Melawan PLN
Stuttgart Hajar Hamburg 4-0 dalam Dominasi Mutlak di Bundesliga
Satgas Cartenz 2026 Ungkap Ladang Ganja 226 Batang di Pegunungan Bintang
IHSG Melonjak 2,07%, Catat Kenaikan Mingguan Lebih dari 6%