KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai di Kantornya, Terkait Koper Berisi Rp 5 Miliar

- Kamis, 26 Februari 2026 | 18:40 WIB
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai di Kantornya, Terkait Koper Berisi Rp 5 Miliar

Kembali beraksi, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam kasus suap impor yang menjerat sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai. Orang itu adalah Budiman Bayu Prasojo. Penangkapan dilakukan langsung di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada Kamis sore (26/2/2026).

“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BPP. Dan kemudian tim melakukan penangkapan, di mana BPP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,”

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hal itu di gedung KPK, Kuningan. Penangkapan terjadi sekitar pukul empat sore dan kini Budiman sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut Budi, penetapan tersangka ini berawal dari penggeledahan sebelumnya di sebuah safe house di kawasan Ciputat. Di situlah penyidik menemukan koper penuh berisi uang tunai nilainya mencapai Rp 5 miliar.

“Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,”

jelasnya.

Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru. Ini bukan kasus kecil. Sebelumnya, KPK sudah mengungkap bagaimana barang palsu dan ilegal bisa masuk dengan mudah ke Indonesia karena praktik suap di tubuh DJBC. Intinya, suap itu membuat proses pengecekan fisik barang jadi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut keterangan Asep Guntur Rahayu saat masih menjabat Plt Deputi Penindakan KPK, ada kesepakatan terselubung yang terjadi pada Oktober 2025. Kesepakatan itu melibatkan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC) dan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel DJBC) dengan pihak PT Blueray, yaitu pemilik John Field, Andri selaku Ketua Tim Dokumen, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.

Mereka diduga mengatur jalur impor agar lolos dari pengawasan.

Padahal, aturan mainnya jelas. Ada dua jalur: hijau untuk barang yang bisa keluar tanpa pengecekan fisik, dan merah yang wajib diperiksa. Namun, menurut KPK, aturan ini dimanipulasi.

“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,”

tutur Asep seperti dikutip pada Jumat (6/2).

Sebelum Budiman, KPK sudah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (Direktur P2 DJBC), Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga orang dari PT Blueray: John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Kini, daftar itu bertambah satu nama lagi, membuktikan penyelidikan kasus ini masih terus bergulir.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar