Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tegang. Sidang praperadilan kasus korupsi e-KTP kembali bergulir, dan kali ini terjadi adu argumen sengit antara KPK dan kuasa hukum Paulus Tannos.
KPK bersikukuh bahwa gugatan yang diajukan Tannos seharusnya tidak bisa diterima. Alasan mereka sederhana tapi kuat: status Tannos hingga detik ini masih tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masuk dalam red notice. Intinya, dia masih buron.
Juru bicara tim biro hukum KPK dengan tegas menyampaikan posisi lembaganya.
"Status pemohon, hingga saat ini, masih dalam DPO dan red notice. Itu fakta yang tidak terbantahkan," ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin (24/11/2025).
Artikel Terkait
Coretax DJP: Batas Aktivasi Akun Ternyata Tak Seseksat Isu yang Beredar
Jokowi Beri Maaf, Usul Pencabutan Status Tersangka ke Polda
Gunungan Sampah Pasar Kramat Jati Kembali Bikin Warga Sesak
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji