Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tegang. Sidang praperadilan kasus korupsi e-KTP kembali bergulir, dan kali ini terjadi adu argumen sengit antara KPK dan kuasa hukum Paulus Tannos.
KPK bersikukuh bahwa gugatan yang diajukan Tannos seharusnya tidak bisa diterima. Alasan mereka sederhana tapi kuat: status Tannos hingga detik ini masih tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masuk dalam red notice. Intinya, dia masih buron.
Juru bicara tim biro hukum KPK dengan tegas menyampaikan posisi lembaganya.
"Status pemohon, hingga saat ini, masih dalam DPO dan red notice. Itu fakta yang tidak terbantahkan," ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin (24/11/2025).
Di sisi lain, KPK juga mengajukan dasar hukum yang mereka pegang, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. Aturan itu secara gamblang melarang seseorang yang kabur atau masuk daftar pencarian orang untuk mengajukan praperadilan.
"Jelas sekali aturannya. Bagi tersangka yang melarikan diri, hak untuk praperadilan tidak berlaku," sambungnya, memperkuat argumen.
Menanggapi hal itu, majelis hakim meminta KPK untuk memasukkan seluruh tanggapan dan jawaban itu ke dalam bentuk tertulis. Naskahnya dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang selanjutnya, Selasa (25/11).
Sementara itu, dari kubu Tannos, tuntutannya jelas: mereka mendesak hakim untuk mencabut status tersangka klien mereka dalam kasus megakorupsi e-KTP yang sempat mengguncang itu. Pertarungan hukum ini masih panjang, dan sidang besok dipastikan akan semakin panas.
Artikel Terkait
Satgas PRR Kawal Ketat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh dan Sumatera
Enam PLTS Komunal Mulai Terangi Pulau Terluar di Kepri
Penjual Cilok Tewas di Kontrakan dengan Delapan Luka Senjata Tajam, Polisi Amankan Dua Pelaku Ayah dan Anak
BPS dan PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026