Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tegang. Sidang praperadilan kasus korupsi e-KTP kembali bergulir, dan kali ini terjadi adu argumen sengit antara KPK dan kuasa hukum Paulus Tannos.
KPK bersikukuh bahwa gugatan yang diajukan Tannos seharusnya tidak bisa diterima. Alasan mereka sederhana tapi kuat: status Tannos hingga detik ini masih tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masuk dalam red notice. Intinya, dia masih buron.
Juru bicara tim biro hukum KPK dengan tegas menyampaikan posisi lembaganya.
"Status pemohon, hingga saat ini, masih dalam DPO dan red notice. Itu fakta yang tidak terbantahkan," ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin (24/11/2025).
Artikel Terkait
UI Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FH, Ancaman Sanksi DO
KPK Tangkap Bupati Tulungagung, Korupsi Kepala Daerah Masih Jadi Tren
Trump Unggah Gambar AI Dirinya sebagai Yesus, Picu Kontroversi Baru
Menteri PPPA Kecam Keras Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI