Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tegang. Sidang praperadilan kasus korupsi e-KTP kembali bergulir, dan kali ini terjadi adu argumen sengit antara KPK dan kuasa hukum Paulus Tannos.
KPK bersikukuh bahwa gugatan yang diajukan Tannos seharusnya tidak bisa diterima. Alasan mereka sederhana tapi kuat: status Tannos hingga detik ini masih tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masuk dalam red notice. Intinya, dia masih buron.
Juru bicara tim biro hukum KPK dengan tegas menyampaikan posisi lembaganya.
"Status pemohon, hingga saat ini, masih dalam DPO dan red notice. Itu fakta yang tidak terbantahkan," ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin (24/11/2025).
Artikel Terkait
Ketua Komisi III Bantah Keras Tudingan LSM Soal KUHAP Baru
Gus Fawait Tegaskan Tunjangan ASN Tak Dipotong di Tengah Kerumunan 14 Ribu Pegawai
Detikcom Awards 2025: Sorot Para Perajut Kemajuan Negeri
Warga TPU Kebon Nanas Menanti Hunian, Ribuan Makam Baru Siap Dibuka