Di sisi lain, KPK juga mengajukan dasar hukum yang mereka pegang, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. Aturan itu secara gamblang melarang seseorang yang kabur atau masuk daftar pencarian orang untuk mengajukan praperadilan.
"Jelas sekali aturannya. Bagi tersangka yang melarikan diri, hak untuk praperadilan tidak berlaku," sambungnya, memperkuat argumen.
Menanggapi hal itu, majelis hakim meminta KPK untuk memasukkan seluruh tanggapan dan jawaban itu ke dalam bentuk tertulis. Naskahnya dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang selanjutnya, Selasa (25/11).
Sementara itu, dari kubu Tannos, tuntutannya jelas: mereka mendesak hakim untuk mencabut status tersangka klien mereka dalam kasus megakorupsi e-KTP yang sempat mengguncang itu. Pertarungan hukum ini masih panjang, dan sidang besok dipastikan akan semakin panas.
Artikel Terkait
Damkar Singkep Lepaskan Cincin yang Terjepit di Jari Warga Selama Enam Bulan
Tiga Pemuda Pelaku Lempar Petasan ke Sopir Angkot di Tangerang Diamankan dan Berdamai
Setjen MPR Serahkan LKIP 2025 Secara Digital, Capai Kinerja 106,92%
Sopir Diamankan di Sijunjung, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok