Di sisi lain, KPK juga mengajukan dasar hukum yang mereka pegang, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. Aturan itu secara gamblang melarang seseorang yang kabur atau masuk daftar pencarian orang untuk mengajukan praperadilan.
"Jelas sekali aturannya. Bagi tersangka yang melarikan diri, hak untuk praperadilan tidak berlaku," sambungnya, memperkuat argumen.
Menanggapi hal itu, majelis hakim meminta KPK untuk memasukkan seluruh tanggapan dan jawaban itu ke dalam bentuk tertulis. Naskahnya dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang selanjutnya, Selasa (25/11).
Sementara itu, dari kubu Tannos, tuntutannya jelas: mereka mendesak hakim untuk mencabut status tersangka klien mereka dalam kasus megakorupsi e-KTP yang sempat mengguncang itu. Pertarungan hukum ini masih panjang, dan sidang besok dipastikan akan semakin panas.
Artikel Terkait
GPS Ungkap Lokasi, Mobil Box Korban Curian Ditemukan Rusak di Kawasan Wisada Bogor
DPR Sahkan Delapan Nama untuk Kursi Dewan Energi Nasional 2026-2030
Bumi Beringsut di Bukittinggi, 68 Jiwa Terpaksa Tinggalkan Rumah
Komika Soleh Solihun Soroti Rotasi Dadakan ASN DKI, Pemprov Bantah