Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tegang. Sidang praperadilan kasus korupsi e-KTP kembali bergulir, dan kali ini terjadi adu argumen sengit antara KPK dan kuasa hukum Paulus Tannos.
KPK bersikukuh bahwa gugatan yang diajukan Tannos seharusnya tidak bisa diterima. Alasan mereka sederhana tapi kuat: status Tannos hingga detik ini masih tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masuk dalam red notice. Intinya, dia masih buron.
Juru bicara tim biro hukum KPK dengan tegas menyampaikan posisi lembaganya.
"Status pemohon, hingga saat ini, masih dalam DPO dan red notice. Itu fakta yang tidak terbantahkan," ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin (24/11/2025).
Artikel Terkait
GPS Ungkap Lokasi, Mobil Box Korban Curian Ditemukan Rusak di Kawasan Wisada Bogor
DPR Sahkan Delapan Nama untuk Kursi Dewan Energi Nasional 2026-2030
Bumi Beringsut di Bukittinggi, 68 Jiwa Terpaksa Tinggalkan Rumah
Komika Soleh Solihun Soroti Rotasi Dadakan ASN DKI, Pemprov Bantah