Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tegang. Sidang praperadilan kasus korupsi e-KTP kembali bergulir, dan kali ini terjadi adu argumen sengit antara KPK dan kuasa hukum Paulus Tannos.
KPK bersikukuh bahwa gugatan yang diajukan Tannos seharusnya tidak bisa diterima. Alasan mereka sederhana tapi kuat: status Tannos hingga detik ini masih tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masuk dalam red notice. Intinya, dia masih buron.
Juru bicara tim biro hukum KPK dengan tegas menyampaikan posisi lembaganya.
"Status pemohon, hingga saat ini, masih dalam DPO dan red notice. Itu fakta yang tidak terbantahkan," ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin (24/11/2025).
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Pengedar di Bogor, Sita Ribuan Butir Obat Keras
DPRD Jatim Panggil Marinir Bahas Penanganan Kasus Peluru Nyasar di Gresik
Politisi PDIP Desak Penegakan Hukum Maksimal untuk 16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelecehan
BPJS Ketenagakerjaan dan Wali Kota Jaksel Pastikan Santunan Pekerja Sampah Tewas Tugas