Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tegang. Sidang praperadilan kasus korupsi e-KTP kembali bergulir, dan kali ini terjadi adu argumen sengit antara KPK dan kuasa hukum Paulus Tannos.
KPK bersikukuh bahwa gugatan yang diajukan Tannos seharusnya tidak bisa diterima. Alasan mereka sederhana tapi kuat: status Tannos hingga detik ini masih tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masuk dalam red notice. Intinya, dia masih buron.
Juru bicara tim biro hukum KPK dengan tegas menyampaikan posisi lembaganya.
"Status pemohon, hingga saat ini, masih dalam DPO dan red notice. Itu fakta yang tidak terbantahkan," ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin (24/11/2025).
Artikel Terkait
Delapan Suku di Indonesia Pilih Bertahan dengan Tradisi, Tolak Dunia Modern
Gubernur Bobby Nasution Geram Proyek Tanggul Mangkrak dan Bantuan Lambat di Tapanuli Tengah
Kemensos Turun Langsung Jemput Calon Siswa Sekolah Rakyat 2026
Banjir Rendam SD di Klaten, Proses Belajar Dialihkan ke Rumah