Operasi tangkap tangan di Kota Mataram baru-baru ini berhasil mengamankan sejumlah obat keras ilegal. Pelakunya? Seorang ibu rumah tangga berinisial E. Dari tangan tersangka, petugas menyita 150 tablet Tramadol dan 100 tablet Alprazolam. Temuan ini langsung memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat untuk membongkar jaringan peredarannya.
"Terduga yang terlibat dalam peredaran obat tanpa izin edar itu berinisial E. Dia adalah seorang ibu rumah tangga,"
kata Kepala Balai BPOM Mataram, Yogi Abaso, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/2/2026).
Nah, soal barang buktinya, kedua jenis obat itu bukan main-main. Tramadol itu pereda nyeri kuat, dipakai untuk nyeri tingkat sedang sampai berat. Masalahnya, obat ini bekerja pada sistem saraf pusat dan punya risiko ketergantungan yang cukup tinggi. Makanya pengawasannya harus ketat banget.
Di sisi lain, ada Alprazolam. Obat ini masuk golongan psikotropika, biasanya untuk terapi kecemasan. Sama seperti Tramadol, Alprazolam hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Kalau disalahgunakan, ya bahaya.
Artikel Terkait
Korban Penyekatan Air Keras Tolak Kasusnya Diadili di Peradilan Militer
BMKG Pastikan Cahaya Misterius di Langit Malang adalah Sampah Antariksa
Hexindo Gelar RUPSLB Usai Mundurnya Dua Direktur Asal Jepang
Ahli Ingatkan Pentingnya Konsistensi Orang Tua Atasi Kecanduan Gadget pada Anak