MURIANETWORK.COM - Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainnya, pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa pernikahan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Arif Kurniawan memutus bebas Gus Samsudin atas dakwaan JPU.
"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan, kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum," ucap Arif Kurniawan, Ketua Hakim.
Mendengar vonis bebas dari majelis hakim, ketiga terdakwa melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim. Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainnya sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,6 bulan penjara.
Sidang terbuka diikuti oleh puluhan santri dan dua istri Gus Samsudin. Sementara Priarno, Kuasa Hukum Gus Samsudin mengatakan putusan bebeas majelis hakim kepada tiga terdakwa telah sesuai pledoi yang telah diajukan.
Karena tidak melakukan apa yang didakwaan oleh jaksa penuntut umum, menyebarkan potongan video yang disebar di media sosial soal ajaran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bersilaturahmi ke Kediaman Jokowi
Megawati Buka Rakernas PDIP dengan Tema Kebenaran Akan Menang
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik