Poligami Dihukum Lebih Berat, Kohabitasi Diringankan: Paradoks KUHP Baru

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:50 WIB
Poligami Dihukum Lebih Berat, Kohabitasi Diringankan: Paradoks KUHP Baru

Gelombang perdebatan muncul menyusul pemberlakuan Kitab Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia. Dua isu yang paling menyita perhatian adalah aturan tentang poligami tanpa seizin istri pertama dan tindak pidana kohabitasi hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Keduanya menyentuh ranah privat yang sensitif, tapi dihadapi dengan pendekatan hukum yang berbeda, dan inilah yang memantik polemik.

Yang menarik, ancaman pidana untuk poligami tanpa izin ternyata lebih berat ketimbang untuk kohabitasi. Padahal, kalau kita lihat dari sudut moral, sosial, maupun agama, hidup bersama di luar nikah itu jelas-jelas dianggap perzinahan. Dampak sosial dan psikologisnya pun bisa lebih luas dan berlarut-larut dibanding, katakanlah, nikah sirri.

Memang, poligami yang dilakukan sembunyi-sembunyi bisa memicu konflik rumah tangga. Istri pertama dan anak-anak bisa tertekan secara psikis, stabilitas keluarga pun goyah. Namun begitu, dampaknya umumnya masih bersifat internal, terbatas pada lingkup keluarga. Lagi pula, hubungannya masih berada dalam kerangka perkawinan yang secara normatif diakui.

Di sisi lain, pendekatan KUHP baru ini seolah menunjukkan kecenderungan negara untuk mengkriminalisasi pelanggaran administratif di ranah hukum keluarga yang sejatinya adalah wilayah hukum perdata. Padahal, doktrin hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, senjata terakhir setelah upaya lain tak berhasil. Lantas, pantaskah pelanggaran administratif dalam perkawinan diangkat menjadi tindak pidana? Apalagi jika perbuatan itu tidak selalu menimbulkan kerugian sosial yang masif.

Landasan Konstitusional yang Berbasis Agama

Kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa Indonesia memberi ruang legitimasi konstitusional bagi kebenaran normatif agama. Ini tercermin dalam Pasal 29 UUD 1945 dan sila pertama Pancasila. Negara ini memang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pun sudah jelas. Pasal 2 menyatakan perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Pencatatan adalah domain negara. Artinya, dalam berbagai aturannya, negara tidak pernah benar-benar lepas dari pertimbangan agama.

Ada harapan besar ketika KUHP kolonial Belanda hendak diganti. Masyarakat berharap KUHP baru lebih transformatif dan mencerminkan living law yang hidup di tengah masyarakat. Harapannya, hukum itu selaras dengan kenyataan sehari-hari, bukan malah bertabrakan dengan norma dan nilai yang sudah mengakar.

Poligami sendiri sebenarnya diatur dalam UU Perkawinan tahun 1974. Di sana, poligami diperbolehkan dengan syarat ketat, termasuk persetujuan istri dan izin pengadilan. KUHP baru kemudian memberi konsekuensi pidana bagi yang melanggar ketentuan itu.

Bahkan, UU yang sama juga sudah merumuskan perempuan-perempuan yang haram dinikahi, termasuk untuk dipoligami, sesuai nilai syariat Islam.

Nah, dalam KUHP baru, poligami tanpa izin istri pertama diatur dalam Pasal 402. Ancaman pidananya bisa mencapai penjara 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sanksi serupa juga diatur dalam Pasal 403 hingga 405.

Sedangkan untuk kohabitasi, KUHP lama tidak mengaturnya secara spesifik hanya ada pasal perzinahan. KUHP baru memasukkannya ke dalam Pasal 412. Kohabitasi didefinisikan sebagai hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan sah. Hukumannya? Paling lama 6 bulan penjara atau denda kategori II, itu pun harus ada aduan dari keluarga.

Sebuah Paradoks yang Mencolok

Ketimpangan pemidanaan ini menunjukkan paradoks yang nyata. Negara terlihat lebih represif menangani pelanggaran administratif dalam perkawinan, dibanding menghadapi perbuatan yang secara moral dan sosial punya tingkat bahaya lebih tinggi.

Kohabitasi dampaknya luas dan sistemik. Praktik ini bisa menormalisasi hubungan seks di luar nikah, meningkatkan risiko kehamilan tidak diinginkan, melahirkan anak dengan status nasab yang tak jelas, dan menciptakan kerentanan psikologis bagi perempuan dan anak. Dari sisi sosial ekonomi, kohabitasi mengikis nilai institusi perkawinan dan ketahanan keluarga.

Bandingkan dengan nikah sirri. Kohabitasi justru menciptakan ketidakpastian hukum dan sosial yang lebih besar karena tidak ada kerangka tanggung jawab yang jelas antara laki-laki dan perempuan.

Memang, dari kacamata hukum positif, pengaturan yang lebih longgar terhadap kohabitasi bisa dilihat sebagai bentuk kehati-hatian negara agar tidak terlalu jauh masuk ke wilayah privat warga. Tapi di sisi lain, ini menimbulkan paradoks. Perbuatan yang secara substansi lebih problematik justru diperlakukan lebih lunak. Padahal dampak kohabitasi, bagi banyak kalangan, jauh lebih merusak.

Dalam perspektif hukum pidana modern, kriminalisasi harus berdasar pada prinsip social harm dan perlindungan kepentingan publik. Kalau prinsip ini diterapkan secara konsisten, seharusnya kohabitasi mendapat perhatian hukum yang lebih serius. Perlindungan semestinya lebih difokuskan untuk mengatur praktik yang dampaknya lebih serius. Jadi, proporsionalitasnya dipertanyakan.

Bagaimana Hukum Islam Memandang?

Dalam hukum Islam, poligami adalah perbuatan yang dibolehkan (mubah), dengan syarat utama keadilan dan kemampuan. Al-Qur'an secara eksplisit membolehkan poligami hingga empat istri.


Halaman:

Komentar