Tapi kebolehan itu bukan perintah mutlak. Ayat itu langsung disusul dengan syarat:
Syarat pokoknya adalah kemampuan berlaku adil dalam nafkah, giliran, dan tempat tinggal. Islam tidak mensyaratkan izin istri pertama secara eksplisit dalam nash, namun para ulama sepakat suami wajib menghindari mudharat. Akad nikah juga bisa memuat syarat tambahan, termasuk izin istri, selama tidak bertentangan dengan syariat.
Sebaliknya, kohabitasi secara tegas dilarang karena dianggap mendekati atau termasuk zina.
Jadi, nikah sirri atau poligami tanpa pencatatan memang menimbulkan persoalan administratif, tapi tidak serta-merta membatalkan keabsahan perkawinan secara syar'i. Inilah yang problematis: memidanakan perbuatan yang pada prinsipnya dibolehkan syariat.
Poligami, meski berpotensi menimbulkan masalah, tetap berada dalam koridor yang melindungi maqasid syariah: menjaga nasab, tanggung jawab nafkah, dan legalitas hubungan. Kerusakan (mafsadah) yang mungkin timbul bersifat kondisional dan bisa diminimalisir dengan prinsip keadilan.
Ada kaidah fiqh yang relevan di sini: "Menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan."
Dengan kaidah ini, kohabitasi dan hubungan di luar nikah jelas memiliki tingkat kerusakan yang lebih tinggi dan lebih luas dibanding poligami yang sah secara agama tapi bermasalah secara administratif.
Dengan demikian, perlakuan hukum yang lebih ringan terhadap kohabitasi mencerminkan ketidakseimbangan antara hukum positif dan nilai-nilai hukum Islam yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
Lalu, Apakah Negara Berhak Mengatur?
Pertanyaan mendasarnya: bolehkah negara memberi aturan dan hukuman tentang poligami? Dalam fiqh, ada konsep siyasah syar‘iyyah, yaitu kebijakan negara untuk kemaslahatan umum. Kaedahnya, "Kebijakan penguasa terhadap rakyat bergantung pada kemaslahatan."
Artinya, negara boleh membatasi tata cara poligami jika tujuannya melindungi perempuan, anak, dan hak keluarga. Kewajiban izin istri pertama dan izin pengadilan, termasuk verifikasi kemampuan nafkah, masuk dalam kategori ini. Hukumannya bisa berupa ta‘zir sanksi administratif atau sosial demi kemaslahatan.
Selama tujuannya mencegah kezaliman dan tidak mengharamkan poligami secara mutlak, kebijakan seperti ini tidak bertentangan dengan syariat. Malah bisa menjadi instrumen perlindungan.
Mengapa izin istri pertama dianggap relevan? Secara maqashid (tujuan syariah), kebijakan ini mencegah penelantaran, memastikan keadilan nafkah, dan memberi ruang bagi istri untuk menolak mudarat. Ini selaras dengan prinsip "tidak boleh saling menzalimi".
Sebagian ulama modern melihat pembatasan prosedur poligami sebagai bentuk sadd adz-dzari‘ah menutup pintu kerusakan. Dalam kerangka maqasid al-syari’ah, hukum Islam bertujuan menjaga lima prinsip dasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Nilai-nilai keagamaan dalam hukum poligami, jika diterjemahkan menjadi perlindungan perempuan dan anak serta keadilan substantif, akan lebih mudah diterima secara konstitusional. Pendekatan ini tidak memaksa "hukum Islam sebagai kewajiban negara", tapi menunjukkan keselarasan nilai Islam dengan tujuan keadilan publik.
Jadi, pengaturan hukum nasional yang menyelaraskan hukum perkawinan dengan norma agama sebagaimana mandat Pasal 29 UUD 1945 sebenarnya sejalan dengan maqasid al-syari'ah dan prinsip keadilan substantif.
Masalahnya muncul ketika kebijakan hukum lebih represif terhadap pelanggaran administratif (poligami) dibanding perbuatan yang substansial merusak (kohabitasi). Ini bisa menimbulkan disharmoni nilai dan mendelegitimasi hukum di mata masyarakat. Prinsip proporsionalitas pun dilanggar.
Mekanisme perdata dan administratif sebenarnya masih tersedia dan bisa efektif. Penerapan pidana yang terlalu depan justru bertentangan dengan asas ultimum remedium dan berpotensi inkonstitusional.
Pada akhirnya, pemidanaan dalam kasus poligami dianggap oleh sebagian pihak melanggar asas perlindungan jiwa, keluarga, harta, kehormatan, keadilan, dan kemaslahatan. Wallahu a’lam.
Hartini Dg Saido, S.Ag., M.H.
Ketua Umum PP Muslimat Dewan Da'wah
Artikel Terkait
Gen Halal Championship 2025 Cetak 45 Finalis, Bukti Gaya Hidup Halal Kian Digandrungi Pelajar
Parlemen Iran Ancam AS dan Israel Jadi Sasaran Balasan Militer
Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan di Sumatera
Gen Halal Championship 2025: Finalis Non-Muslim Buktikan Halal Jadi Standar Universal