Dua Pencuri Motor Tembaki Warga, Ditangkap Usai Buron ke Yogyakarta dan Cimahi

- Minggu, 11 Januari 2026 | 14:45 WIB
Dua Pencuri Motor Tembaki Warga, Ditangkap Usai Buron ke Yogyakarta dan Cimahi

Dua pencuri motor akhirnya berhasil diamankan petugas Jatanras Polda Metro Jaya. Mereka, Vebran Vernando (28) dan Robi Candra (44), ditangkap usai nekat melepaskan tembakan ke arah warga yang memergoki aksi mereka di Palmerah, Jakarta Barat.

Semuanya berawal Rabu pagi itu, tepatnya 7 Januari 2026 sekitar pukul 08.20 WIB. Suara mesin motor yang tiba-tiba menyala di Jalan Andong II menarik perhatian sang pemilik yang sedang di ruang tamu. Spontan, ia berlari keluar. Dan benar saja, motornya sedang dibawa kabur. Tanpa pikir panjang, korban langsung mengejar.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan kronologinya pada Minggu (11/1/2025).

"Awal mula kejadian korban sedang berada di ruang tamu dan mendengar suara motor menyala, di mana pelaku sedang membawa kabur motor korban. Lalu korban berusaha mengejar," ujarnya.

Nahas, pengejaran yang awalnya berhasil justru berubah mencekam. Korban sempat mengamankan motornya dan pelaku. Tapi situasi langsung berbalik.

Pelaku melawan. Bukan cuma beringas, mereka bahkan mengeluarkan senjata api. Tiga kali tembakan dilepaskan ke arah seorang saksi, yang saat itu tengah membantu korban. Dalam kekacauan itu, kedua maling itu pun kabur menghilang.

Namun begitu, jejak mereka tak lenyap begitu saja. Tim Subdit Jatanras bergerak cepat. Vernando, yang diduga sebagai penembak, berhasil diciduk di sebuah homestay di Yogyakarta pada Jumat (9/1). Tak lama setelahnya, tepatnya dini hari Sabtu (10/1) pukul 03.06 WIB, Robi yang disebut sebagai eksekutor pencurian diamankan di Cimahi, Jawa Barat.

Polisi juga menangkap seorang tersangka lain berinisial AA, meski perannya dalam kasus ini belum dijelaskan secara detail.

Dari penggerebekan, barang bukti yang disita cukup banyak. Ada dua pucuk senapan rakitan, belasan butir peluru, sejumlah alat pembobol kunci (letter T dan anak kuncinya), plus tujuh unit motor yang diduga hasil curian. Untuk perbuatan mereka, pasal yang disiapkan berat: Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Mereka jelas menghadapi konsekuensi serius.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar