Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan bahwa aksi penyiraman air keras yang dilakukan empat anggota TNI terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tidak dapat dikategorikan sebagai operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026.
Hakim anggota, Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa pertimbangan majelis merujuk pada keterangan ahli dalam persidangan. Menurut para ahli, operasi intelijen strategis tidak didasari oleh kemarahan pribadi, melainkan harus lahir dari kalkulasi kepentingan negara yang matang.
"Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut, menegaskan dan meyakini bahwa perbuatan para terdakwa tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," ujar Hakim Zainal saat membacakan putusan.
Dalam perkara ini, empat personel TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) telah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan masa hukuman bervariasi. Sersan Dua Edi Sudarko menerima vonis terberat, yaitu tiga tahun penjara. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara. Khusus untuk Edi dan Budhi, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Hakim Zainal menegaskan bahwa suatu tindakan baru dapat disebut sebagai operasi intelijen resmi jika memiliki tujuan strategis negara yang jelas. Lebih lanjut, operasi intelijen yang sah harus memenuhi sejumlah unsur, seperti adanya perintah atau otorisasi dari struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggungjawaban.
"Karena unsur-unsur tersebut tidak ada, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi," kata Hakim Zainal menambahkan.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini dipicu oleh serangkaian tindakan yang dinilai para terdakwa telah melecehkan institusi TNI. Pada 16 Maret 2025, Andrie disebut memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat DPR yang membahas revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Selain itu, para terdakwa juga kesal karena Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menuduh TNI melakukan intimidasi di kantor KontraS, serta mengaitkan TNI sebagai dalang di balik kerusuhan akhir Agustus 2025.
Atas dasar itu, keempat personel TNI tersebut merencanakan aksi penyiraman air keras untuk memberikan pelajaran dan efek jera kepada Andrie. Majelis hakim menilai bahwa para terdakwa telah mengetahui bahwa cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, sehingga tindakan itu dinilai sangat tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI. Akibat perbuatannya, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) Juncto Ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Artikel Terkait
Mantan Wakil Kepala BGN Serahkan 26 Nama Tersangka Baru ke Kejagung dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Shakira Kembali ke Panggung Piala Dunia 2026, Tampil di Upacara Pembukaan Meksiko
BNN Amankan 10 WNI di Bandara Soetta Usai Tes Urine Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
KPK Kembali Tangkap Lima ASN BPK dalam Pengembangan Kasus Suap Bupati Muara Enim