Ia juga menegaskan bahwa mereka telah menerima pemberitahuan resmi dan berharap asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Di sisi lain, respons juga datang dari lingkungan keluarga. KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, yang tak lain adalah kakak kandung Gus Yaqut, menyatakan tidak akan ikut campur.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Ketua Umum PBNU itu.
Dia dengan tegas memisahkan antara tindakan individu dan organisasi. "PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tegasnya.
Gelombang penetapan ini langsung terasa dampaknya. Rumah pribadi Gus Yaqut di Rembang, Jawa Tengah, terpantau sepi. Rumah berwarna putih di Jalan KH. Bisyri Mustofa itu tertutup rapat, tanpa penjagaan khusus.
Menurut Zaenal Abidin, Ketua RT setempat, kondisi rumah memang biasanya sepi. "Sampai saat ini, saya belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK. Rumahnya sepi, karena setiap ada momen tertentu, Gus Yaqut baru pulang ke rumah itu. Ini cuma ada santrinya," ujarnya.
Zaenal mengenal Gus Yaqut sebagai warga yang baik dan mudah bergaul dengan lingkungan sekitar.
Lalu, apa langkah KPK selanjutnya? Tampaknya penahanan akan segera menyusul. Budi Prasetyo memberi sinyal bahwa lembaganya ingin proses hukum berjalan efektif.
"Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," pungkasnya.
Kasus ini jelas masih panjang. Semua mata kini tertuju pada perkembangan penyidikan dan besaran kerugian negara yang nantinya ditetapkan.
Artikel Terkait
Laba Sawit Menguap ke Singapura, Indonesia Cuma Dapat Sisa
Mezquita-Catedral Córdoba: Kisah Dua Peradaban dalam Satu Atap
KPK Ungkap Modus Potong Pajak Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar di Jakut
KPK Amankan Rp6 Miliar dalam OTT Perdana 2026, Libatkan Pejabat Pajak dan Tambang