KPK Ungkap Modus Potong Pajak Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar di Jakut

- Minggu, 11 Januari 2026 | 07:00 WIB
KPK Ungkap Modus Potong Pajak Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar di Jakut

Operasi tangkap tangan KPK akhir pekan lalu benar-benar menggemparkan. Tak tanggung-tanggung, mereka menjaring sejumlah petinggi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Aksi itu berlangsung dari Jumat malam hingga Sabtu dini hari, tanggal 9 dan 10 November.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Minggu (11/1) di Gedung KPK, menyebut sudah ada lima orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DWB (Kepala KPP), AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), dan ASB (Tim Penilai) dari internal KPP. Lalu dari luar, ada ABD selaku konsultan pajak dan EY, seorang staf dari perusahaan tambang PT WP.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, penetapan tersangka kami lakukan," kata Asep.

Lantas, bagaimana cerita lengkapnya?

Semuanya berawal dari laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk periode 2023, yang mereka sampaikan ke KPP Madya Jakut pada September 2025. Setelah laporan masuk, petugas pajak pun memeriksa ulang. Hasilnya? Mereka menemukan potongan kekurangan bayar yang fantastis.

"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar," papar Asep.

Tentu saja, pihak perusahaan tak terima. Mereka membantah angka sebesar itu.

Di sinilah permainan dimulai. AGS, sang Kepala Seksi Pengawas, kemudian menawarkan "jalan keluar". Dia meminta PT WP membayar secara 'all in' dengan jumlah yang jauh lebih kecil dari temuan awal. Proses tawar-menawar pun berlangsung alot.

"Dari Rp 75 miliar turun terus, sampai akhirnya mentok di angka Rp 15 miliar. Jadi selisihnya Rp 60 miliar hilang begitu saja," ujar Asep menjelaskan.

Namun, jasa menurunkan angka itu tidak gratis. AGS meminta fee tersendiri.

Rinciannya, PT WP diminta membayar total Rp 23 miliar. Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan Rp 8 miliar sisanya sebagai imbalan buat oknum tersebut.

Ternyata, perusahaan pun kesulitan memenuhi permintaan fee Rp 8 miliar itu. Mereka menawar lagi.

"PT WP bilang nggak sanggup bayar Rp 8 miliar. Mereka cuma sanggup Rp 4 miliar," terang Asep.

Kesepakatan akhirnya tercapai di Desember 2025. Tak lama setelahnya, KPP menerbitkan surat pemberitahuan resmi yang menyatakan kekurangan bayar PT WP hanya Rp 15,7 miliar. Jauh dari angka awal.


Halaman:

Komentar