Operasi tangkap tangan KPK akhir pekan lalu benar-benar menggemparkan. Tak tanggung-tanggung, mereka menjaring sejumlah petinggi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Aksi itu berlangsung dari Jumat malam hingga Sabtu dini hari, tanggal 9 dan 10 November.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Minggu (11/1) di Gedung KPK, menyebut sudah ada lima orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DWB (Kepala KPP), AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), dan ASB (Tim Penilai) dari internal KPP. Lalu dari luar, ada ABD selaku konsultan pajak dan EY, seorang staf dari perusahaan tambang PT WP.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, penetapan tersangka kami lakukan," kata Asep.
Lantas, bagaimana cerita lengkapnya?
Semuanya berawal dari laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk periode 2023, yang mereka sampaikan ke KPP Madya Jakut pada September 2025. Setelah laporan masuk, petugas pajak pun memeriksa ulang. Hasilnya? Mereka menemukan potongan kekurangan bayar yang fantastis.
"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar," papar Asep.
Tentu saja, pihak perusahaan tak terima. Mereka membantah angka sebesar itu.
Di sinilah permainan dimulai. AGS, sang Kepala Seksi Pengawas, kemudian menawarkan "jalan keluar". Dia meminta PT WP membayar secara 'all in' dengan jumlah yang jauh lebih kecil dari temuan awal. Proses tawar-menawar pun berlangsung alot.
"Dari Rp 75 miliar turun terus, sampai akhirnya mentok di angka Rp 15 miliar. Jadi selisihnya Rp 60 miliar hilang begitu saja," ujar Asep menjelaskan.
Namun, jasa menurunkan angka itu tidak gratis. AGS meminta fee tersendiri.
Rinciannya, PT WP diminta membayar total Rp 23 miliar. Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan Rp 8 miliar sisanya sebagai imbalan buat oknum tersebut.
Ternyata, perusahaan pun kesulitan memenuhi permintaan fee Rp 8 miliar itu. Mereka menawar lagi.
"PT WP bilang nggak sanggup bayar Rp 8 miliar. Mereka cuma sanggup Rp 4 miliar," terang Asep.
Kesepakatan akhirnya tercapai di Desember 2025. Tak lama setelahnya, KPP menerbitkan surat pemberitahuan resmi yang menyatakan kekurangan bayar PT WP hanya Rp 15,7 miliar. Jauh dari angka awal.
Skema Fiktif untuk Dana Haram
Nah, masalahnya, uang Rp 4 miliar untuk fee itu tidak bisa dicatat begitu saja di pembukuan perusahaan. Harus ada kedok.
Maka, dibuatlah skema kontrak fiktif. PT WP berpura-pura memakai jasa konsultan dari PT NBK perusahaan milik ABD, sang konsultan pajak yang juga sudah jadi tersangka dengan nilai kontak persis Rp 4 miliar.
"Dibuatlah pengeluaran fiktif. PT WP seolah-olah meng-hire konsultan pajak dan membayar Rp 4 miliar," papar Asep.
Begitu dana cair, uang itu segera ditukar ke Dolar Singapura. Kemudian, dalam bentuk tunai, diserahkan dari ABD kepada AGS.
Uang panas itu kemudian dibagi-bagi. AGS dan ASB, sang tim penilai, mendistribusikannya ke sejumlah pegawai di lingkungan Dirjen Pajak dan pihak lain pada Januari 2026.
Pada proses pembagian inilah KPK bergerak. "Tim kami melakukan penangkapan kepada beberapa terduga pelaku yang tertangkap tangan," kata Asep. Total delapan orang diamankan dalam OTT tersebut.
Selain kelima nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang lainnya yang turut diamankan adalah HRT (Kepala Seksi Pemeriksaan KPP), PS (Direktur SDM PT WP), dan ASP dari pihak swasta lain.
Barang bukti yang berhasil diamankan pun cukup mencengangkan: uang tunai Rp 793 juta, SGD 165 ribu (sekitar Rp 2,16 miliar), dan logam mulia seberat 1,3 kg senilai Rp 3,42 miliar.
Menariknya, menurut pengakuan para tersangka, tidak semua barang bukti itu berasal dari kasus PT WP. "Itu juga diperoleh dari hal yang sama, tapi dari wajib pajak lainnya," ucap Asep. Artinya, praktik serupa diduga telah berlangsung lebih luas.
Untuk sementara, semua tersangka ditahan di Rutan KPK Kuningan selama 20 hari ke depan.
Soal pasal yang dikenakan, cukup rumit. Karena kejadiannya di Desember 2025, tetapi penangkapan terjadi di Januari 2026 masa transisi berlakunya KUHP baru KPK menjeratnya dengan kombinasi UU Tipikor lama dan KUHP yang baru.
"Jadi digunakan pasal-pasal UU lama dan yang baru," pungkas Asep, menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Skuad Belanda Manfaatkan Waktu Luang di Times Square Jelang Piala Dunia 2026
Christian Eriksen Kolaps di Laga Denmark vs Ukraina, Kondisi Dilaporkan Stabil
Timnas U-19 Indonesia Juara Grup A Usai Taklukkan Vietnam 2-1, Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19 2026
Marc Marquez Sempurnakan Hattrick di MotoGP Hungaria 2026, Acosta dan Bagnaia Podium