KPK Ungkap Modus Potong Pajak Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar di Jakut

- Minggu, 11 Januari 2026 | 07:00 WIB
KPK Ungkap Modus Potong Pajak Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar di Jakut

Skema Fiktif untuk Dana Haram

Nah, masalahnya, uang Rp 4 miliar untuk fee itu tidak bisa dicatat begitu saja di pembukuan perusahaan. Harus ada kedok.

Maka, dibuatlah skema kontrak fiktif. PT WP berpura-pura memakai jasa konsultan dari PT NBK perusahaan milik ABD, sang konsultan pajak yang juga sudah jadi tersangka dengan nilai kontak persis Rp 4 miliar.

"Dibuatlah pengeluaran fiktif. PT WP seolah-olah meng-hire konsultan pajak dan membayar Rp 4 miliar," papar Asep.

Begitu dana cair, uang itu segera ditukar ke Dolar Singapura. Kemudian, dalam bentuk tunai, diserahkan dari ABD kepada AGS.

Uang panas itu kemudian dibagi-bagi. AGS dan ASB, sang tim penilai, mendistribusikannya ke sejumlah pegawai di lingkungan Dirjen Pajak dan pihak lain pada Januari 2026.

Pada proses pembagian inilah KPK bergerak. "Tim kami melakukan penangkapan kepada beberapa terduga pelaku yang tertangkap tangan," kata Asep. Total delapan orang diamankan dalam OTT tersebut.

Selain kelima nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang lainnya yang turut diamankan adalah HRT (Kepala Seksi Pemeriksaan KPP), PS (Direktur SDM PT WP), dan ASP dari pihak swasta lain.

Barang bukti yang berhasil diamankan pun cukup mencengangkan: uang tunai Rp 793 juta, SGD 165 ribu (sekitar Rp 2,16 miliar), dan logam mulia seberat 1,3 kg senilai Rp 3,42 miliar.

Menariknya, menurut pengakuan para tersangka, tidak semua barang bukti itu berasal dari kasus PT WP. "Itu juga diperoleh dari hal yang sama, tapi dari wajib pajak lainnya," ucap Asep. Artinya, praktik serupa diduga telah berlangsung lebih luas.

Untuk sementara, semua tersangka ditahan di Rutan KPK Kuningan selama 20 hari ke depan.

Soal pasal yang dikenakan, cukup rumit. Karena kejadiannya di Desember 2025, tetapi penangkapan terjadi di Januari 2026 masa transisi berlakunya KUHP baru KPK menjeratnya dengan kombinasi UU Tipikor lama dan KUHP yang baru.

"Jadi digunakan pasal-pasal UU lama dan yang baru," pungkas Asep, menutup penjelasannya.


Halaman:

Komentar