Kapasitas kita di Indonesia sendiri masih terbatas. Pelacakan forensik blockchain belum mumpuni, koordinasi antar lembaga kerap tak solid, dan kerja sama internasional berjalan lambat. Sementara itu, teknologi dan arus modal bergerak sangat cepat. Uang, seperti biasa, selalu lebih lincah daripada hukum.
Perlu dicatat, tidak ada bukti bahwa Haji Isam terlibat pencucian uang. Tapi dalam dunia bisnis modern, persepsi publik adalah bagian dari risiko yang nyata. Ketika citra kripto masih kelabu di mata regulasi, kehadiran konglomerat dari sektor tradisional seperti sumber daya alam justru memperbesar sorotan. Isunya jadi lebih panas.
Pertanyaan mendasarnya bukan cuma soal legal atau ilegal. Yang lebih penting: mampukah negara mengawasi pergerakan modal besar di ekosistem kripto ini? Atau jangan-jangan kita sudah tertinggal satu langkah? Kalau jawabannya iya, maka kripto berpotensi menjadi "safe haven" bukan cuma bagi inovasi, tapi juga bagi praktik-praktik gelap yang bersembunyi di balik kerumitan teknologi.
Pada akhirnya, ini bukan lagi sekadar soal masa depan finansial. Ini soal balapan kecepatan. Siapa yang lebih cepat: regulator atau pemilik modal besar? Jika negara kalah cepat, maka pertanyaan "biar aman money laundering?" bukan lagi sekadar provokasi. Itu bisa jadi kenyataan yang pahit.
Artikel Terkait
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan
Prajurit Gugur di Nduga, Ayah Banggakan Tekad Baja Anaknya yang Tak Pernah Menyerah
Megawati Bikin Heboh, Nyanyikan Cinta Hampa di Panggung Rakernas PDIP
Dendam Berdarah di Palangka Raya: Keponakan Tikam Paman Hingga Tewas